Bantentv.com – Menanggapi DPRD Pati yang menyepakati usulan hak angket atas kebijakan Bupati Pati, Sudewo dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu 13 Agustus 2025. Analis politik FISIP Universitas Diponegoro, Teguh Yuwono, menilai pemakzulan Bupati Pati lewat hak angket tidak sederhana.
“Proses ini panjang dan melibatkan mekanisme politik serta hukum yang ketat,” ujar Teguh Yuwono dalam tayangan YouTube Tribun Kaltim pada Rabu 13 Agustus 2025.
Menurut Teguh, aksi demonstrasi warga tidak memiliki pengaruh langsung terhadap proses pemakzulan.
“Pemakzulan bukan soal tekanan massa, melainkan ranah politik dan hukum,” tegasnya.
Teguh menambahkan, ada dua kemungkinan hasil hak angket DPRD Pati terhadap Bupati Sudewo.
“Dimakzulkan atau tidak, semua bergantung pada temuan pansus,” jelasnya.
Baca Juga: Kisruh PBB-P2, DPRD Pati Gunakan Hak Angket Pemakzulan
Sementara itu, Rapat paripurna yang digelar pada hari Rabu, 14 Agustus 2025 lalu merupakan respon dari aspirasi masyarakat. Masyarakat menggelar demo besar-besaran agar Bupati Pati lengser.
Dalam rapat paripurna tersebut, mayoritas DPRD telah menyepakati untuk membentuk panitia khusus (pansus) hak angket anggota DPRD Kabupaten Pati tentang kebijakan Bupati Pati.
Hal ini telah disetujui oleh 8 fraksi untuk mengusulkan pembentukan panitia khusus untuk membahas pemakzulan Bupati Pati.
Sudah terbentuk 15 orang anggota pansus yang terdiri dari anggota, wakil ketua, sekretaris, dan anggota.
Pansus tersebut akan melakukan pemeriksaan terhadap kebijakan Bupati Pati dalam waktu paling lambat 60 hari. Selanjutnya, pansus akan memutuskan hasil yang akan diserahkan kepada Mahkamah Agung.
DIketahui, muncul wacana pemakzulan seelah puluhan ribu masyarakat Pati menggelar aksi unjuk rasa terkait kebijakan yang dinilai menyulitkan masyarakat. Salah satunya terkait (PBB-P2) sebesar 250 persen.
Walaupun kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen telah dibatalkan oleh Sadewo, masyarakat tetap bersikukuh untuk memakzulkan Bupati Pati.