Kamis, Agustus 21, 2025
BerandaBeritaNasionalBenarkah Tanah Terlantar Akan Diambil Negara? Simak Penjelasan ATR/BPN

Benarkah Tanah Terlantar Akan Diambil Negara? Simak Penjelasan ATR/BPN

Bantentv.com – Ramainya pemberitaan soal isu tanah terlantar yang akan disita negara membuat Kementerian ATR/BPN memberikan klarifikasi.

Masyarakat diminta tidak panik, karena negara tidak akan serta-merta mengambil tanah yang telah memiliki kepemilikan sah atau dokumen lengkap.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan aturan yang berlaku terkait polemik ini. Ini terkait dengan tanah-tanah terlantar.

Ia menegaskan, tidak ada satu pun peraturan yang menyatakan bahwa tanah terlantar otomatis akan disita negara.

 “Tidak ada satu peraturan pun yang ditujukan untuk mengambil tanah masyarakat dengan begitu saja. Karena di atas tanah tersebut ada hak dari masyarakat,” ungkap Harison Kamis, 14 Agustus 2025.

Harison juga menambahkan, maksud dari berita yang beredar belakangan ini soal tanah yang diambil negara.

“Untuk tanah-tanah yang dilekati hak, ada fungsi sosial yang perlu ia penuhi. Jadi ketika luasan tertentu diberikan hak baik Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, maupun Hak Milik, pada saat bersamaan akan melekat kewajiban fungsi sosial atas tanahnya.”

Dijelaskan Harison, negara tidak serta merta untuk mengambil apalagi tanah tersebut merupakan tanah yang telah menjadi Hak Milik. Ini tentunya berbeda dengan penanganan tanah terlantar.

“Jadi maksud dari tujuan penertiban tanah terlantar ini bukan untuk mengambil tanah-tanah. Apalagi yang telah dilekati Hak Milik. Tetapi ini untuk memastikan seluruh janji pada saat suatu hak diminta dan kemudian didaftarkan diberikan. Terutama kepada korporasi-korporasi yang memang mengusahakan tanah dengan skala ekonomi yang cukup luas itu dipenuhi,” lanjut Harison.

Perbedaan Perlakuan HGU, HGB, dan Hak Milik

Sementara untuk HGU, HGB terletak pada pemanfaatan. Harison mengatakan jarang sekali kasus tanah Hak Milik ditetapkan menjadi tanah terlantar.

“HGU dan HGB ada di pemanfaatan, tetapi untuk Hak Milik, ini agak susah. Jarang sekali case-nya tanah Hak Milik itu ditetapkan sebagai tanah terlantar. Karena heavy-nya ada di penguasaan, itu bisa dilihat di ketentuan pasal 7 PP 20 tahun 2021.”

Harison menegaskan, “sepanjang masyarakat masih memiliki, menguasainya kemudian memasang tanda patok yang jelas maka negara tentu saja tidak bisa melakukan proses penertiban. Atau menetapkan menjadi tanah terlantar. Namun berbeda dengan HGU dan HGB yang telah memiliki janji penguasaan pemanfaatan. Dalam jangka waktu dua tahun, penting bagi negara untuk melihat apakah telah dilakukan,” tegas Harison.

Untuk itu masyarakat tidak perlu khawatir akan tanahnya yang telah berkepemilikan diambil oleh negara. Karena ada ada banyak faktor yang membuat negara tidak akan mengambilnya.

“Masyarakat yang memiliki sertipikat Hak Milik berarti kan masyarakat telah mendaftarkan tanahnya di kantor BPN di seluruh Indonesia. Dengan demikian, ia telah menerima tanda bukti berupa sertipikat Hak Milik yang berkewajiban untuk memasang tanda batas. Ini memastikan tanah tersebut tidak diambil orang lain. Apalagi jika ia juga memenuhi kewajiban membayar pajak,” terangnya.

Dirinya juga memastikan, masyarakat tidak perlu merasa khawatir selama tanah tersebut merupakan Hak Milik. Tanah tersebut telah didaftarkan oleh BPN. Ini berbeda halnya dengan tanah-tanah terlantar.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, Hak Milik itu memang masuk ke dalam objek yang dapat dinilai, dapat dievaluasi oleh PP. Tetapi praktiknya agak sulit karena Hak Milik pasti telah dikuasai. Ada begitu banyak faktor yang melatarbelakangi hal tersebut.” Tutup Harison.

Editor: AF Setiawan

TERKAIT
- Advertisment -