Sabtu, Agustus 9, 2025
BANTEN VOICE 2025 DIBUKA
BerandaFeaturedUlasanRekening Tiba-Tiba Nggak Bisa Dipakai? Ini Cara Cek Statusnya

Rekening Tiba-Tiba Nggak Bisa Dipakai? Ini Cara Cek Statusnya

Bantentv.com –  Belakangan ramai perbincangan terkait pemblokiran rekening nganggur yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pemblokiran rekening nganggur ini sudah dimulai sejak Mei 2025 lalu. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening pasif yang kerap dimanfaatkan untuk kejahatan tanpa sepengetahuan pemiliknya.

“PPATK dalam proses analisis yang dilakukan sepanjang 5 tahun terakhir, menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan,” tulis PPATK dalam siaran persnya, Selasa, 29 Juli 2025.

Namun, berdasarkan penjelasan dari PPATK, pemblokiran ini bersifat hanya sementara dan para nasabah bisa kembali mengaktifkan rekening dormant tersebut.

Baca Juga: Setelah Blokir Rekening Bank, PPATK Melirik e-Wallet Nganggur

Nasabah bisa langsung datang ke bank terdekat, kemudian mengisi formulir yang diberikan nanti setelah itu pihak bank bersama PPATK akan melakukan verfikasi dan peninjauan terhadap data yang masuk.

Atau para nasabah bisa mengajukan permohonan dengan mengisi formulir secara daring melalui https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id

Proses tersebut memerlukan waktu sekitar lima hari kerja, tetapi jika data tersebut tidak sesuai atau belum lengkap, waktu penanganannya bisa sampai 15 hari kerja.

Lantas bagaimana cara cek rekening dormant masih diblokir atau tidak?

Nasabah bisa mengecek status rekening dengan berbagai cara berikut :

  1. Menghubungi call center resmi bank
  2. Datang langsung ke kantor cabang
  3. Mengirim e-mail ke layanan pelanggan
  4. Mengakses kanal media sosial resmi bank

Selain itu, ada sejumlah tanda rekening kamu terblokir atau dormant :

  1. Rekening kamu tidak bisa digunakan untuk transaksi seperti transfer, tarik tunai, dan belanja, baik melalui ATM maupun mobile banking.
  2. Rekening tetap bisa menerima transfer, namun uang tersebut tidak bisa ditarik atau digunakan.
  3. Ada notifikasi dari bank, biasanya berupa peringatan bahwa rekening mendekati status dormant.
  4. Kemudian, biasanya pengguna diminta untuk melakukan verifikasi atau pembaruan data (KYC) oleh bank.
  5. Rekening yang sudah lama tidak aktif, dan tidak pernah diperbaharui datanya.

Jika hal di atas terjadi, nasabah perlu mengajukan reaktivasi ke bank agar bisa kembali digunakan.

Sementara jika rekening diblokir karena terindikasi penyalahgunaan, proses pemulihan akan melibatkan verifikasi lebih lanjut oleh pihak bank maupun PPATK.

Perlu diketahui, rekening dorman adalah rekening bank yang tidak mencatat transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu, biasanya 3 hingga 12 bulan. Hal tersebut tergantung kebijakan masing-masing bank.

Transaksi yang dimaksud seperti, tarik tunai, setor tunai, atau transfer, selain mutase otomatis seperti potongan biaya administrasi.

Editor : Erina Faiha Qothrunnada

TERKAIT
- Advertisment -