Kamis, Agustus 21, 2025
BerandaBeritaPer Agustus 2025, Ini Daftar Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Per Agustus 2025, Ini Daftar Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Bantentv.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hadir sebagai solusi layanan kesehatan untuk seluruh masyarakat Indonesia. Program ini bertujuan memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.

Peserta BPJS meliputi pekerja formal, informal, pengangguran, anak-anak, hingga lansia.
Dasar hukum program ini tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Selain itu, juga diperkuat oleh UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Kedua undang-undang ini mewajibkan seluruh WNI menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Namun, masih ada sebagian warga yang belum terdaftar sebagai peserta aktif BPJS.
Upaya perluasan kepesertaan terus dilakukan pemerintah agar mencakup seluruh lapisan masyarakat.

Sejak diluncurkan, BPJS Kesehatan telah mempermudah akses layanan kesehatan bagi jutaan rakyat Indonesia.

Program ini membantu meringankan beban biaya pengobatan bagi pesertanya.
Peserta mandiri wajib membayar iuran bulanan sesuai kelas layanan yang dipilih.

Sementara itu, pekerja formal dibayarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Ada juga peserta yang dibiayai pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Meskipun sangat membantu, BPJS Kesehatan tidak menanggung semua jenis penyakit atau layanan medis.

Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS

Ada 21 jenis layanan dan penyakit yang tidak termasuk dalam cakupan manfaat BPJS Kesehatan, yaitu:

  1. Wabah penyakit atau kejadian luar biasa (KLB).
  2. Operasi kecantikan atau estetika, termasuk bedah plastik.
  3. Perawatan ortodonti seperti pemasangan behel.
  4. Penyakit akibat tindakan kriminal seperti kekerasan seksual.
  5. Cedera akibat menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
  6. Penyakit akibat alkohol atau kecanduan narkoba.
  7. Pengobatan infertilitas atau kemandulan.
  8. Cedera akibat kejadian yang dapat dicegah, seperti tawuran.
  9. Pengobatan di luar wilayah Indonesia.
  10. Perawatan yang masih dalam tahap eksperimen atau uji coba.
  11. Pengobatan tradisional yang belum teruji secara medis.
  12. Pembiayaan alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan rumah tangga yang bersifat non-medis.
  14. Layanan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
  15. Layanan di fasilitas kesehatan non-rekanan BPJS (kecuali darurat).
  16. Cedera akibat kecelakaan kerja yang dijamin program jaminan kerja.
  17. Kecelakaan lalu lintas yang dijamin program jaminan wajib.
  18. Layanan khusus bagi TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan.
  19. Kegiatan bakti sosial atau layanan gratis.
  20. Layanan yang sudah ditanggung program kesehatan lain.
  21. Layanan non-medis yang tidak terkait manfaat jaminan kesehatan.

Selanjutnya dengan mengetahui batasan tersebut, masyarakat bisa lebih memahami hak dan kewajiban sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Penting untuk selalu mengikuti ketentuan dan prosedur agar layanan BPJS dapat dimanfaatkan secara optimal.

TERKAIT
- Advertisment -