Serang, Bantentv.com – Warga Kadukacapi, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Jumat 8 Agustus menggeruduk Pengadilan Negeri Serang, saat sidang putusan kasus pembunuhan penjaga agen Brilink, yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Serang.
Mereka kecewa dengan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Serang Riyanti Desiwati yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap MDR, seorang pelajar pelaku pembunuhan penjaga agen Brilink, di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Meski vonis sudah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Engeline Kamea, yang menuntut pelaku 10 tahun penjara.
Namun warga justru mendesak hukuman pelaku diperberat karena telah menghabisi nyawa korban dengan tragis.
Pihak kuasa hukum korban dari lembaga bantuan hukum lebah Banten, Wahyudi berusaha menenangkan warga yang kecewa dengan hukuman 10 tahun penjara.
Menurut pihak kuasa hukum korban, secara Undang-Undang vonis 10 tahun penjara sudah cukup maksimal, namun pihak kuasa hukum tetap akan memfasilitasi desakan warga yang kurang puas dengan vonis majelis hakim.
Dengan melayangkan surat ke pihak Kejaksaan Negeri Serang untuk melakukan upaya-upaya hukum.
Wahyudi menjelaskan, pihaknya sudah membaca referensi yurisprudensi yang bisa menghukum pelaku lebih dari vonis hakim 10 tahun penjara.
“Dituntut 10 tahun dan secara Undang-Undang itu sudah cukup maksimal, cuma tidak ada ketidakpuasan dari keluarga, dan masyarakat, maka kami berjanji sebagai tim kuasa hukum korban, akan melayangkan surat kepada Kejari Serang untuk dilakukan upaya-upaya hukum,” ujar Wahyudi.
Sebelumnya, Ifat Fatimah, penjaga gerai BRI link di Desa Tanjung Sari menjadi korban pembunuhan. Korban dihabisi dengan palu oleh seorang pelajar berinisial MDR, warga setempat.
Motif pelaku sakit hati, karena menjadi objek ejekan korban.
Editor : Erina Faiha Qothrunnada