Senin, Agustus 4, 2025
BANTEN VOICE 2025 DIBUKA
BerandaBeritaNasionalSri Mulyani Pajaki Pembelian Emas Batangan, Simak Poin-poin Pentingnya!

Sri Mulyani Pajaki Pembelian Emas Batangan, Simak Poin-poin Pentingnya!

Bantentv.com – Sri Mulyani, Menteri Keuangan (Menkeu) secara resmi mempublikasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 dan 52 tahun 2025 yang di dalamnya menjelaskan mengenai peraturan dalam pembelian emas batangan di bank bullion, dikenakan pajak sebesar 0,25 persen yang berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 sejak 1 Agustus 2025 lalu.

Dikutip dari media nasional, sebagaimana dikatakan oleh Direktur Jendral Pajak Bimo Wijayanto, PMK tersebut dibuat agar terhidar dari kemungkinan saling “mengambil” dalam transaksi emas oleh bank bullion.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank bullion disebut juga sebagai bank emas yaitu suatu lembaga keuangan yang mengelola serta memperdagangkan emas sebagai salah satu bentuk aset finansial.

Tidak hanya itu, bank bullion juga memiliki fungsi  sebagai perantara dalam transaksi emas antara pemerintah, bank sentral, investor, dan sektor industri.

Berkaca dari peraturan sebelumnya yang belum menyertakan peraturan secara detail terkait pemungutan PPh 22 atas kegiatan usaha bullion, sehingga implementasinya sesuai dengan PMK 48 Tahun 2023 dan PMK 81 Tahun 2024.

Karena kedua PMK yang belum detail ini, terjadi saling “mengambil” karena pejual emas mengambil PPh pasal 22 sebesar 0,25 persen atas penjualan kepada bank bullion. Sedangkan, bank bullion juga memungut PPh sebesar 1,5 persen pada pembelian atas satu transaksi yang sama.

Berdasarkan pernyataan DJP, PMK Nomor 51 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dari PMK Nomor 81 tahun 2024 dengan berfokus pada aspek PPh pasal 22 atas kegiatan usaha bullion dalam bentuk perdagangan.

PMK ini mengatur mengenai pemungutan pajak penghasilan pasal 22 yang menjelaskan tentang pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor serta kegiatan usaha lainnya.

DJP juga menjelaskan bahwa PMK Nomor 52 Tahun 2025 merupakan bentuk penyesuaian terhadap PMK Nomor 48 Tahun 2023 yang berisi mengenai aturan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan atau penyerahan emas serta jasa terkait, seperti emas perhiasan, emas Batangan, perhiasan yang seluruh bahannya bukan emas, batu permata dan atau batu sejenis, serta jasa yang berkaitan dengan produk-produk tersebut. Ketentuan ini berlaku untuk pabrik, pedagang emas perhiasan serta pengusaha emas batangan.

Poin-poin dalam PMK Nomor 51 tahun 2025

  • Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang menyelenggarakan kegiatan usaha bullion dan telah memperoleh izin dari OJK ditambahkan sebagai pihak yang wajib melakukan pemungutan PPh pasal 22.
  • Pembelian emas Batangan oleh LJK bullion dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga pembelian dan belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Pembayaran oleh ljk dengan nilai paling banyak sebesar 10 juta rupiah tidak dikenakan pemungutan PPh pasal 22.
  • PPh pasal 22 atas pembelian emas batangan oleh LJK bullion terutang dan dipungut pada saat pembeliamn dilakukan.

Poin-poin dalam PMK Nomor 52 Tahun 2025

  • Adanya pengecualian atas pemungutan PPh pasal 22 yang dilakukan oleh pengusaha emas perhiasan dan atau pengusaha emas batangan kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha jasa bullion yang telah mendapat izin OJK.
  • Tetap berlaku untuk penyerahan emas batangan kepada Bank Indonesia serta melalui pasar fisik emas digital, sesuai dengan ketentuan dalam perdagangan berjangka komoditi.
  • Beberapa pihak yang dikecualikan dari pengambilan pajak yaitu: konsumen akhir, wajib pajak yang dikenai PPh final, dan wajib pajak yang memiliki surat keterangan bebas pemungutan PPh pasal 22.

Artikel ini ditulis oleh Alifia Najwa Aponde, peserta program magang di Bantentv.com.
Konten telah melalui proses penyuntingan oleh tim redaksi.

Editor: Lilik HN

TERKAIT
- Advertisment -