Serang, Bantentv.com – Keselamatan dalam berkendara merupakan poin penting yang harus diutamakan. Keselamatan berkendara tentu dipengaruhi banyak faktor yang salah satunya adalah kondisi kendaraan. Demi menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan dalam berkendara khususnya bagi kendaraan angkutan umum penumpang dan barang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang sediakan fasilitas uji berkala KIR kendaraan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, uji berkala KIR adalah serangkaian pemeriksaan yang harus dilakukan guna memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan sudah sesuai dengan persyaratan, aman, serta layak berkendara di jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, Benny Yuarsa menjelaskan bahwa program uji berkala berada di bawah naungan Bidang Teknik Sarana dan Prasarana, tepatnya Seksi Teknik Sarana. Ada 9 hal yang akan dinilai dalam uji berkala kendaraan terkait fungsi-fungsi yang melekat pada kendaraan.
“Sembilan poin ini di antaranya ketebalan asap, lampu mobil, jumlah emisi, rem, berat kendaraan, speedometer, tingkat suara, kaca, dan kincup roda depan,” ujar Benny.
Diakui Benny, mekanisme uji berkala cukup mudah. Para pengendara atau pemilik kendaraan bisa langsung mendatangi loket pendaftaran dengan membawa surat-surat kendaraan. Loket pendaftaran terletak di tempat pengujian kantor Teknik Sarana Dishub Kabupaten Serang. Di sini, kendaraan akan diuji untuk diperiksa kondisinya.
Usai pemeriksaan, kendaraan yang hasilnya sesuai standar akan diterbitkan keterangan layak jalan berupa smart card. Sedangkan bagi kendaraan yang belum memenuhi standar seperti adanya kerusakan pada mesin, akan diberi kesempatan untuk diperbaiki. Jika sudah diperbaiki akan dilakukan pengujian kembali.
Kendaraan yang wajib melakukan pengujian adalah kendaraan angkutan penumpang umum dan barang yang berdomisili di wilayah Kabupaten Serang. Selain itu, kendaraan dari daerah lain yang sedang beroperasi di wilayah Kabupaten Serang juga bisa melakukan numpang uji di sini.
Disampaikan Benny, saat ini sistem pengujian sudah berbasis digital yakni smart card yang merangkum informasi keadaan kendaraan dalam sebuah kartu. Demi memberikan pelayanan yang lebih baik, Dishub Kabupaten Serang terus berinovasi menghadirkan pelayanan digital. Ke depan, segala proses mulai dari pendaftaran sampai pembayaran retribusi akan dilakukan secara online. Rencana ini ditargetkan bisa terealisasi pada 2023 mendatang jika anggaran dana memadai.
Dalam pelaksanaan programnya, Dishub Kabupaten Serang tidak lepas dari berbagai kendala. Benny mengaku kendala terbesar yang dihadapi adalah kurangnya kesadaran para pengendara untuk uji berkala. Akibatnya, capaian dalam program uji bekala ini baru berkisar di angka 70%. Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya rutin melakukan penertiban di lapangan untuk menindak kendaraan yang telah habis masa uji berkalanya. Dalam penertiban ini, Dishub bekerja sama dengan pihak kepolisian dan provinsi.
“Kendaraan yang beroperasi setiap hari memiliki kemungkinan terjadi penurunan fungsi mesin yang sangat besar, jadi idealnya sesuai peraturan setiap kendaraan harus menguji ulang setiap 6 bulan sekali karena setelah 6 bulan itu habis masa berlakunya,” ungkap Benny.
Kepala Dishub Kabupaten Serang itu mengimbau kepada seluruh masyarakat supaya menaati ketentuan dan peraturan yang berlaku terkait kewajiban uji berkala kendaraan. Dengan ini ia berharap keselamatan, keamanan, dan kenyamanan baik pengemudi maupun penumpang bisa terjamin. (adv)