Serang, Bantentv.com – Polresta Serang Kota menetapkan seorang oknum guru olahraga SMAN 4 Kota Serang berinisial HD sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap siswinya. Aksi bejat tersebut terjadi di ruang olahraga sekolah.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, mengungkapkan bahwa perbuatan pertama terjadi pada Juni 2023.
“Pelaku menyuruh korban latihan silat, lalu menyentuh bagian vital korban,” ujar Yudha, Selasa 29 Juli 2025.
Tidak berhenti di situ, pada 19 Agustus 2024, korban kembali dipanggil untuk mempraktikkan ilmu hipnosis.
Baca Juga: Oknum Guru SMAN 4 Kota Serang Jadi Tersangka Dugaan Asusila
“Saat itu pelaku kembali melakukan pelecehan dengan menyentuh bagian sensitif korban,” lanjut Yudha.
Bahkan, pada 28 Agustus, pelaku semakin berani dengan merayu korban untuk memegang alat kelaminnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum, satu helai baju batik, dan rok panjang berwarna putih yang dikenakan korban saat kejadian.
“Motif pelaku diduga karena tergiur terhadap korban,” ungkap Kapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” tegas Yudha.
Editor: AF Setiawan