Serang, Bantentv.com – Pemerintah Provinsi Banten bersama Bank Banten secara resmi merilis program Tabungan Pajak dalam rangkaian acara peresmian Grha Bank Banten, Selasa pagi, 29 Juli 2025.
Gedung tersebut kini menjadi kantor pusat Bank Banten dan menjadi simbol kolaborasi strategis antara pemerintah daerah dan lembaga keuangan daerah untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.
Peresmian ini turut dihadiri oleh Gubernur Banten Andra Soni, Direktur Utama Bank Banten Muhammad Bustami, para kepala daerah kabupaten/kota di Banten, serta perwakilan lintas sektor lainnya.
Dalam sambutannya, Gubernur Andra Soni menjelaskan bahwa program Tabungan Pajak merupakan hasil audiensi antara Pemprov Banten dan para pengemudi ojek online (ojol).
“Kali ini Bank Banten memberikan loket khusus sehingga tidak mengganggu terlalu lama jam kerjanya para pengemudi ojek online (ojol), sehingga mereka nanti bisa menyempatkan diri untuk menabung di sana, dalam rangka menyiapkan pembayaran pajak di tahun berikutnya,” ujar Andra Soni.
Program Tabungan Pajak ini dirancang sebagai solusi bagi masyarakat, khususnya pengemudi ojol, yang kerap mengalami kendala keuangan saat jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dengan konsep menabung secara bertahap, beban pembayaran pajak dapat menjadi lebih ringan dan terencana.
Plt. Kepala Bapenda Provinsi Banten, Rita Prameswari, menjelaskan bahwa nasabah cukup menyetorkan saldo awal sebagai cicilan pertama satu bulan sebelum pembayaran pajak dilakukan.
Proses pembayaran nantinya bisa dilakukan melalui sistem auto debet. Ia juga menegaskan akan menerbitkan SKPD berdasarkan tanggal jatuh tempo pajak tersebut.
“Syarat dan ketentuan sama saja, yang melakukan pembayaran pajak ini masyarakat yang memang daftar ulang dan tidak ada tunggakan, kendaraannya juga milik sendiri, syaratnya KTP, STNK, dan BPKB,” jelas Rita.
Dengan adanya program Tabungan Pajak ini, Pemprov Banten berharap dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada masyarakat, terutama dari kalangan menengah ke bawah, dalam memenuhi kewajiban pajaknya secara tepat waktu.
Editor: Siti Anisatusshalihah