Serang, Bantentv.com – Dalam peresmian Graha Bank Banten yang berlokasi di Kota Serang, Selasa, 29 Juli 2025, Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan arahan tegas bahwa seluruh pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten wajib dilakukan melalui Bank Banten.
Andra menyatakan bahwa kebijakan ini juga akan menjadi dasar bagi penyedia barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
“Seluruh APBD Bank Banten itu dikelola oleh Bank Banten, dan salah satu syarat untuk penyedia jasa di Provinsi Banten harus menggunakan Bank Banten,” ujar Andra Soni.
Langkah ini dinilai penting dalam memperkuat kedaulatan fiskal daerah serta mendukung pertumbuhan Bank Banten agar dapat bersaing secara kompetitif.
Baca Juga: Andra Soni Tegaskan APBD Milik Rakyat
Selain menjadi mitra utama dalam pengelolaan APBD, Bank Banten juga akan memperluas jenis layanannya.
Andra menyebut beberapa layanan yang akan segera diintegrasikan, seperti pembayaran tol, zakat, hingga pembayaran SPP mahasiswa.
Ekspansi ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan transaksi masyarakat yang kian kompleks dan dinamis.
Dengan dorongan penuh dari Pemerintah Provinsi, Bank Banten diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan keuangan dan memperkuat citranya sebagai bank milik masyarakat Banten.
Editor: Siti Anisatusshalihah