Sabtu, Agustus 2, 2025
PENDAFTARAN BANTEN VOICE
BerandaBeritaOknum Guru SMAN 4 Kota Serang Jadi Tersangka Dugaan Asusila

Oknum Guru SMAN 4 Kota Serang Jadi Tersangka Dugaan Asusila

Serang, Bantentv.com – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Serang Kota resmi menetapkan seorang guru berinisial HD dari SMAN 4 Kota Serang sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap mantan siswinya, SL (19).

Penetapan status tersangka dilakukan pada Jumat sore, 25 Juli 2025, setelah melalui proses penyelidikan intensif.

HD dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.

Sebelumnya, penyidik melakukan gelar perkara internal pada Selasa, 22 Juli 2025, yang menghasilkan keputusan untuk menaikkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: Demo Save SMA 4 Kota Serang Ricuh, Massa Dihadang Polisi

“Iya, kasusnya masih dalam penanganan,” ujar salah satu penyidik yang juga merupakan mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten.

Penyidik memeriksa Plt Kepsek, mantan Kepsek, dan terlapor HD pada Senin, 21 Juli 2025.

Tak hanya itu, ibu korban dan ayah sambung korban turut dimintai keterangan, termasuk ketua komite sekolah.

Kanit PPA Ipda Febby Mufti Ali menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sejauh ini, belum ditemukan unsur persetubuhan. Namun, dugaan kuat mengarah pada tindakan pencabulan.

Baca Juga: Gubernur Minta Maaf Atas Dugaan Kasus Pelecehan di SMAN 4

“Perbuatannya mengarah pada pelecehan, belum sampai pada tindakan menyetubuhi,” kata Febby.

HD diduga melakukan pelecehan dengan modus berpura-pura memperbaiki gerakan silat korban saat latihan ekstrakurikuler.

“Benar, modusnya berpura-pura membetulkan gerakan silat,” lanjut Febby.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin, menyebutkan bahwa peristiwa dugaan asusila tersebut terjadi pada 30 Juni 2023, sekitar pukul 17.15 WIB, berdasarkan keterangan korban.

Editor: AF Setiawan

TERKAIT
- Advertisment -