Minggu, Juli 27, 2025
BerandaBeritaPolresta Serang Kota Tetapkan Office Boy sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Anak

Polresta Serang Kota Tetapkan Office Boy sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Anak

Serang, Bantentv.com – Polresta Serang Kota menetapkan seorang pria berinisial H.B. (58), yang bekerja sebagai buruh harian lepas (office boy), sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu, 26 Juli 2025, usai penyelidikan intensif oleh Unit PPA Satreskrim.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol. Yudha Satria, menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.

“Korban bersama orang tuanya datang melapor pada Jumat, 25 Juli 2025. Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ujar Yudha, Sabtu 26 Juli 2025.

Baca Juga: Sigap Tangani Kasus Pelecehan Anak, Polresta Serang Kota Dapat Apresiasi

Sekitar pukul 14.20 WIB pada hari yang sama, penyidik menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status H.B. menjadi tersangka.

Hasil penyelidikan melibatkan koordinasi dengan Ketua RT setempat. Petugas kemudian mengamankan H.B. dari tempat tinggalnya dan membawanya ke ruang pemeriksaan Unit PPA Polresta Serang Kota untuk dimintai keterangan.

Alat Bukti yang berhasil diamankan, surat visum dari RS Bhayangkara Polda Banten, Satu set pakaian korban.

Modus dan Motif

Pelaku diduga memanfaatkan kerentanan korban yang masih di bawah umur. Ia merayu korban dan memberikan uang agar mau menuruti perbuatannya.

“Motifnya karena pelaku tergiur melihat korban,” jelas Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin.

Pihaknya juga telah memeriksa saksi-saksi, yakni G.W.P. (42), pelapor, K.A.H. (6) adik korban.

Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Kompol Salahuddin memastikan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.

“Ini bagian dari komitmen kami memberikan kepastian hukum kepada korban dan pelapor,” tegasnya.

Editor: AF Setiawan

TERKAIT
- Advertisment -