Bantentv.com – Perkembangan dunia otomotif yang pesat di Indonesia menuntut adanya penyesuaian regulasi, termasuk dalam hal perizinan berkendara. Tahukah Anda bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C kini tidak lagi hanya satu jenis?
Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, golongan SIM C kini terbagi menjadi tiga kategori, yaitu SIM C, C1, dan C2.
Pembagian ini bertujuan untuk menyesuaikan izin mengemudi dengan jenis dan kapasitas mesin kendaraan bermotor, khususnya roda dua.
- SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
- SIM C1 berlaku untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas di atas 250 cc hingga 500 cc.
- SIM C2 diperuntukkan bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas di atas 500 cc, termasuk sepeda motor besar dan kendaraan sejenis yang menggunakan tenaga listrik.
Dengan penggolongan ini, masyarakat diharapkan lebih memahami jenis SIM yang sesuai dengan kendaraan yang dikendarainya, sekaligus meningkatkan keselamatan dan keterampilan berkendara sesuai spesifikasi kendaraan.
Kini, memiliki SIM yang tepat bukan hanya soal legalitas, tetapi juga bentuk tanggung jawab dan kesadaran berkendara di jalan raya.
Konten telah melalui proses penyuntingan oleh tim redaksi.