Minggu, Juli 20, 2025
BerandaBerita244 KK di Sukadana Akan Terima Dana Kerohiman

244 KK di Sukadana Akan Terima Dana Kerohiman

Serang, Bantentv.com – Pemerintah Kota Serang bersama DPRD Kota Serang menyepakati pemberian dana kerohiman bagi ratusan warga Sukadana, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, yang terdampak langsung program normalisasi Sungai Cibanten.

Kesepakatan ini tertuang dalam rapat paripurna penandatanganan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang digelar pada Kamis, 17 Juli 2025, di Gedung DPRD Kota Serang.

Dana kerohiman ini ditujukan kepada 244 kepala keluarga yang berdomisili di wilayah Sukadana dan selama ini tinggal di bantaran Kali Pembuang Cibanten.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, sebelumnya telah mengusulkan alokasi bantuan ini sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat yang harus meninggalkan tempat tinggalnya akibat proyek nasional tersebut.

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menyampaikan bahwa dana kerohiman ini dialokasikan dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD 2025 yang belum terpakai.

Meskipun tanah yang ditempati warga Sukadana merupakan aset negara, ia menegaskan bahwa mereka tetap bagian dari masyarakat Kota Serang dengan dokumen kependudukan resmi yang tercatat di wilayah Sukadana.

“Saya telah menyampaikan ke Pak Sekda, termasuk Pak Wali, agar itu diverifikasi betul penerimanya, karena itu ada warga yang mengontrak, saya kira mereka tidak perlu dikasih, kemudian yang kedua, ada warung-warung. Karena kami setuju bahwa dana kerohiman ini merupakan dana yang diberi kepada warga yang benar tinggal di situ,” kata Muji.

Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kota Serang, Arif Redi Winata, menjelaskan bahwa total anggaran dana kerohiman untuk warga Sukadana mencapai Rp1,22 miliar.

Setiap kepala keluarga akan menerima bantuan sebesar Rp5 juta, namun pelaksanaannya akan didahului proses verifikasi ulang oleh Dinas Sosial.

“Dana kerohiman itu sudah masuk dalam rancangan ini, 244 Kepala Keluarga kita kalikan Rp5 Juta, tapi untuk pemberiannya kami akan verifikasi ulang oleh OPD Teknis,” ujar Arif.

Pemerintah Kota Serang menargetkan pencairan dana kerohiman bagi warga Sukadana dapat dilakukan paling lambat pada bulan Oktober 2025.

Setelah Raperda disetujui bersama, proses evaluasi akan dilanjutkan di tingkat Provinsi Banten sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Siti Anisatusshalihah

TERKAIT
- Advertisment -