Jumat, Agustus 22, 2025
BerandaBeritaPemutihan PKB Berakhir 30 Juni 2025, Realisasi Tembus Rp588 Miliar

Pemutihan PKB Berakhir 30 Juni 2025, Realisasi Tembus Rp588 Miliar

Serang, Bantentv.com – Pemerintah Provinsi Banten tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan berakhir pada 30 Juni 2025.

Program ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang menunggak pajak, berupa penghapusan denda dan sanksi administratif, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, program ini juga diharapkan dapat memperbarui data kendaraan bermotor di wilayah Banten agar lebih akurat dan tertib.

Baca juga : Realisasi Pendapatan Asli Daerah Banten Capai 72,48 Persen

Antusiasme masyarakat terhadap program pemutihan PKB ini cukup tinggi. Di berbagai kantor Samsat, terutama di wilayah Serang, Tangerang, dan Cilegon, antrean wajib pajak sudah terlihat sejak pagi hari.

Mayoritas peserta program pemutihan PKB di Banten berasal dari pemilik sepeda motor serta kendaraan yang telah lama menunggak pajak.

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten per 3 Juni 2025, program pemutihan ini telah mencatat realisasi penerimaan mencapai Rp588 miliar.

Jumlah tersebut berasal dari lebih dari 833 ribu kendaraan yang telah memanfaatkan program ini.

Sebagai perbandingan, hingga 29 April 2025 lalu, total penerimaan baru berada di angka Rp237,6 miliar, dengan partisipasi sekitar 160 ribu kendaraan.

Untuk mengikuti program ini, wajib pajak hanya perlu membawa STNK asli, KTP pemilik kendaraan, serta melakukan cek fisik kendaraan jika pajak telah memasuki masa lima tahunan.

Melihat tingginya animo masyarakat, Pemerintah Provinsi Banten saat ini tengah mempertimbangkan kemungkinan memperpanjang masa berlaku program.

Namun, hingga kini belum ada pengumuman resmi terkait perpanjangan tersebut.

Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir pada 30 Juni.

Dengan membayar pajak tanpa dikenakan denda, masyarakat tidak hanya meringankan beban administrasi, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap pembangunan daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Artikel ini ditulis oleh Ikrima/Magang, peserta program magang di Bantentv.com. Konten telah melalui proses penyuntingan oleh tim redaksi.

TERKAIT
- Advertisment -