Sabtu, Oktober 4, 2025
BerandaBeritaModus Michat! Enam Mucikari Ditangkap di Hotel Cilegon

Modus Michat! Enam Mucikari Ditangkap di Hotel Cilegon

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil membongkar modus praktik prostitusi terselubung yang dijalankan melalui aplikasi percakapan Michat.

Sebanyak enam orang mucikari diamankan dalam operasi yang digelar di sebuah hotel kawasan Jalan Raya Cilegon, Kota Cilegon, pada Jumat malam, 13 Juni 2025.

Direktur Ditreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa kasus modus michat ini terungkap berkat penyelidikan yang dilakukan Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Banten.

“Para pelaku menggunakan aplikasi Michat untuk menawarkan jasa para korban kepada pelanggan pria. Mereka merekrut, menampung, dan mengatur jadwal para perempuan yang dijadikan pekerja seks komersial,” ujar Dian, Senin 16 Juni 2025.

Enam mucikari yang ditangkap masing-masing berinisial AL (22), IB (21), RF (31), AM (21), TB (23), dan LS (35).

Mereka menjalankan operasinya dengan sistem yang tertata rapi. Korban direkrut, ditempatkan di hotel, dan kemudian ditawarkan melalui Michat kepada pelanggan.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan delapan perempuan korban, satu di antaranya masih di bawah umur, yakni NP (17). Korban lainnya berusia antara 20 hingga 30 tahun, dengan inisial TA, WD, RN, IS, AN, AF, dan NF.

“Hasil penyidikan kami menunjukkan bahwa para korban diharuskan melayani 9 hingga 11 tamu setiap harinya,” kata Dian.

Mereka digaji Rp9 juta per bulan, ditambah uang makan harian Rp100 ribu dan dana untuk perawatan kulit.”

Hotel Ikut Fasilitasi Praktik Prostitusi Modus Michat

Dugaan keterlibatan pihak hotel juga mencuat. Menurut keterangan Dian, hotel menyediakan kamar khusus untuk para korban sebagai tempat tinggal sekaligus lokasi praktik prostitusi.

Hal ini menjadi perhatian serius dalam penyelidikan lanjutan. Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 88 jo Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kejahatan perdagangan orang, terlebih lagi jika menyasar anak di bawah umur,” tegas Dian.

Editor: AF Setiawan

TERKAIT
- Advertisment -