Sabtu, September 6, 2025
BerandaBeritaDitangkap Polisi, Janda Cantik Ini Nekat Jual Sabu demi Kebutuhan Keluarga

Ditangkap Polisi, Janda Cantik Ini Nekat Jual Sabu demi Kebutuhan Keluarga

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Seorang perempuan berinisial HLD (38), warga Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, ditangkap polisi pada Selasa sore, 10 Juni 2025. HLD, yang diketahui berstatus janda dan memiliki satu anak, diduga mengedarkan narkotika jenis demi kebutuhan keluarga.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah HLD. Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan kemudian melakukan penyelidikan dan langsung ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB.

“Dari informasi yang kami terima, tim langsung bergerak melakukan pendalaman dan akhirnya menangkap tersangka di rumahnya,” ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Kamis, 12 Juni 2025.

Saat penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu seberat total 5,44 gram, sebuah timbangan digital, satu pak plastik klip, dan sebuah ponsel. Seluruh barang bukti ditemukan tersimpan rapi di samping tempat tidur tersangka.

Baca juga: 3 Calo Tenaga Kerja Diringkus Polres Serang

HLD mengaku kepada penyidik bahwa dirinya telah lama menggunakan sabu, namun baru beberapa bulan terakhir nekat menjual demi mencukupi kebutuhan hidup.

“Alasannya karena faktor ekonomi. Keuntungan dari penjualan sabu diakuinya dipakai untuk memenuhi kebutuhan keluarganya,” jelas Kapolres.

Kasatreskoba menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah lama menggunakan sabu, namun untuk menjual baru dilakukan beberapa bulan.

“Tersangka baru beberapa bulan jual sabu, ia juga mengaku terpaksa menjual sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi,” ungkap Bondan.

Menurut pengakuan HLD, sabu tersebut didapat dari seseorang yang mengaku warga Jakarta Barat. Transaksi dilakukan tidak secara langsung, melainkan melalui komunikasi via telepon dan pengiriman uang lewat ATM. Barang dikirim dan diambil di lokasi yang telah ditentukan oleh pihak penjual.

Atas perbuatannya, HLD dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling sedikit 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Editor: AF Setiawan

TERKAIT
- Advertisment -