Serang, Bantentv.com – Pemerintah Kabupaten Serang menunjukkan komitmen serius dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil dan transparan. Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, secara resmi mendeklarasikan upaya pemberantasan pungutan liar (pungli) di sektor ketenagakerjaan dengan menerbitkan Instruksi Bupati Serang Nomor 1 Tahun 2025.
Deklarasi ini dilaksanakan pada Selasa, 10 Juni 2025, di Kantor Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, dan dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta berbagai elemen masyarakat.
Langkah ini tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga menjadi penanda dimulainya gerakan kolektif untuk menolak segala bentuk pungutan liar dalam proses perekrutan tenaga kerja.
Baca juga: Pungli di Samsat? Wagub Banten Siap Tindak Tegas
Dalam pernyataannya, Bupati Zakiyah mengimbau seluruh pihak, khususnya pelaku usaha dan masyarakat, untuk meningkatkan kesadaran akan dampak negatif pungli yang merugikan banyak pihak, terutama pencari kerja.

“Ini salah satu cara untuk mengawali pemberantasan pungli yang ada di wilayah Kabupaten Serang. Semua kita libatkan di sini, sehingga kita mau semuanya melakukan hal yang baik, termasuk menangani pengaduan-pengaduan masyarakat,” ujar Bupati Zakiyah.
Lebih lanjut, pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), camat, hingga kepala desa diperintahkan untuk mengawasi serta menindak setiap indikasi praktik pungli yang terjadi. Ini termasuk mendorong masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan pelanggaran di lapangan.
Instruksi tersebut juga berfungsi sebagai peringatan tegas bagi pimpinan perusahaan agar lebih berhati-hati dalam proses perekrutan tenaga kerja. Mereka diimbau untuk memastikan tidak ada oknum internal yang terlibat dalam praktik pungutan liar demi keuntungan pribadi.
Dengan pelibatan aktif masyarakat dan pemerintah dari berbagai tingkatan, diharapkan Kabupaten Serang dapat menjadi contoh dalam upaya pemberantasan pungli ketenagakerjaan secara berkelanjutan.
Siti Anisatusshalihah