Serang, Bantentv.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali meringkus tersangka keempat berinisial ZY, yang diduga telah menerima suap sebesar 15.4 miliar rupiah, dari hasil tindak pidana korupsi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan.
Menurut keterangan dari penyidik, tersangka ZY menerima amanah sebagai orang yang menentukan titik-titik tempat pembuangan akhir sampah, lalu menerima uang sebesar 15.4 miliar rupiah untuk mengurus kerjasama antar Pemda perihal tempat pembuangan akhir sampah. Namun, sejak awal proyek disahkan tersangka ZY tidak menjalankan tugasnya.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, berdasarkan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Banten tersangka ZY menetapkan tempat pembuangan akhir atau TPA untuk pembuangan sampah Tangsel, tidak memenuhi syarat perundang-undangan sebagaimana yang diatur di Undang-Undang Lingkungan Hidup.
“Menetapkan seorang tersangka yang keempat dan tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial ZY, mantan staf dinas lingkungan hidup Kota Tangsel,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna.
Baca juga : Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Kepsek Terhadap Siswi di Kecamatan Carenang Masuk Penyidikan
Kejaksaan Tinggi Banten sudah menetapkan setidaknya empat tersangka dalam kasus korupsi sampah, yakni tersangka berinsial S sebagai pemilik PT EPP, W sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, A sebagai Kepala Bidang Kebersihan yang menaungi pengelolaan sampah di Dinas LH, dan ZY sebagai ASN DLH yang ditunjuk untuk mencari titik-titik pembuangan akhir sampah.
“Mencari titik lokasi untuk buang sampah, untuk lokasi pembuangan proses akhir yang tidak memenuhi kriteria perundang-undangan,” paparnya.
Di samping itu, ZY juga menerima uang sejumlah Rp 15,4 miliar. Uang itu adalah hasil pembayaran Pemkot Tangsel untuk total kontrak pengelolaan dan pembuangan sampai Rp 75,9 miliar.
“Disetorkan atau diserahkan, ditransfer sejumlah Rp 15,4 miliar atas nama tersangka ZY,” ungkapnya.
Ia menambahkan, saat ini ZY dan tiga rekannya dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Erina Faiha Qothrunnada