Jumat, Agustus 22, 2025
BerandaBeritaKabid Kebersihan DLH Tangerang Selatan Diringkus Kejati Banten

Kabid Kebersihan DLH Tangerang Selatan Diringkus Kejati Banten

Serang, Bantentv.com – Setelah Kepala Dinas, kini Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan berinisial TAKP dilakukan penahanan oleh Kejati Banten. Penahanan tersebut dilakukan lantaran diduga terlibat kasus korupsi pengadaan pengelolaan dan transportasi sampah.

TAKP terlihat menangis menyesali perbuatannya saat digiring ke dalam mobil tahanan. TAKP dilakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan di rutan kelas dua B Pandeglang.

Diketahui tersangka bersama Wahyunoto bersengkongkol dalam membuat daftar referensi harga perkiraan sendiri atau HPS untuk harga perusahaan penyedia layanan pengelolaan sampah.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan berdasarkan perbuatan tidak terpuji tersebut kini tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemilik perusahaan EPP yaitu berinisial S, W yang menjabat Kepala DLH Tangsel dan berinisial TAKP Kabid Kebersihan.

“Sekarang sudah ada tiga tersangka,” ujar Rangga Adekresna

Ketiganya diancam dengan pasal yang sama yakni pasal 2 ayat satu jo pasal 18 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.

Menurutnya saat ini pihaknya masih terus melakukan  penyidikan terhadap para pelaku.

Lilik HN

TERKAIT
- Advertisment -