Rabu, Juli 23, 2025
BerandaBeritaPolres Cilegon Amankan Pelaku Penganiayaan Siswi SMK

Polres Cilegon Amankan Pelaku Penganiayaan Siswi SMK

Cilegon, Bantentv.com – Polres Cilegon berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Kota Cilegon.

Korban menjadi sasaran kekerasan dengan menggunakan senjata tajam dan benda tumpul hingga mengalami luka serius dan berlumuran darah. Peristiwa memilukan ini terjadi hanya karena masalah sepele, yakni soal pinjaman telepon genggam.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku berinisial N merupakan kekasih dari teman korban, P. Saat itu, korban mendatangi rumah kost tempat P tinggal, dengan maksud meminta kembali ponsel miliknya yang telah dipinjam.

Namun, di lokasi tersebut korban bertemu dengan N dan seseorang yang lain yang tidak dikenal. Ketika percakapan berlangsung, N merasa tersinggung oleh ucapan korban dan meluapkan emosinya dengan melakukan penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula, menjelaskan bahwa pihaknya sempat kesulitan melakukan penangkapan karena pelaku melarikan diri di hari kejadian tanpa membawa barang apapun.

“Kejadian pada 24 Februari, pelaku langsung kabur tanpa membawa apa pun, sehingga kami cukup kesulitan. Namun anggota terus melakukan pengejaran, sampailah kemarin kita bisa melakukan penangkapan,” ujar AKP Hardi.

Baca juga: Jadi Korban Penganiayaan, Siswi SMP di Bogor Alami Trauma

Pelaku N berhasil diamankan pada 9 April sekitar pukul 06.00 pagi di rumah salah satu keluarganya di daerah Mancak, Kabupaten Serang.

Akibat tindakan penganiayaan tersebut, korban mengalami luka sayatan di bagian pelipis mata, serta memar di punggung, kaki, dan kepala. Luka-luka tersebut menunjukkan bahwa kekerasan yang dialami korban tergolong berat dan membahayakan keselamatan jiwa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda sebesar Rp100 juta.

Kepolisian menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan penganiayaan, terlebih terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan tidak menggunakan kekerasan dalam bentuk apa pun.

Siti Anisatusshalihah

TERKAIT
- Advertisment -