Senin, Juli 14, 2025
BerandaBeritaDisnakertrans Banten Terima 34 Aduan soal THR

Disnakertrans Banten Terima 34 Aduan soal THR

Serang, Bantentv.com – Setelah membuka posko aduan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mencatat sebanyak 34 aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya.

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi, mengungkapkan bahwa hingga Selasa, 25 Maret 2025, pihaknya telah menerima aduan dari karyawan yang mengeluhkan belum menerima hak mereka terkait THR.

“Kami telah menerima lebih dari 30 puluh aduan, segera akan kami tindak lanjuti,” ujar Septo Kalnadi.

Menurut Septo, saat ini pihaknya tengah melakukan investigasi guna mengetahui alasan di balik keterlambatan pembayaran THR. Ia menegaskan bahwa perusahaan masih memiliki waktu hingga H+7 setelah Lebaran untuk menunaikan kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Tak Dapat THR, Disnakertrans Banten Siapkan Layanan Aduan

Lebih lanjut, Septo menjelaskan bahwa dari 34 laporan yang masuk, terdapat tiga kategori utama aduan yang diterima.

Sebanyak 20 laporan berkaitan dengan THR yang sama sekali belum dibayarkan oleh perusahaan. Sementara itu, terdapat 8 laporan terkait pembayarannya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dari segi jumlah maupun metode pembayarannya. Selain itu, terdapat 6 laporan yang mengeluhkan keterlambatan pembayaran THR, di mana perusahaan belum memenuhi kewajiban tepat waktu.

Disnakertrans Banten berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap aduan yang masuk dan akan berkoordinasi dengan pihak perusahaan guna memastikan bahwa seluruh karyawan menerima THR mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pekerja yang belum menerima THR atau mengalami kendala dalam penerimaannya agar segera melapor melalui posko pengaduan yang telah disediakan.

Sebagai informasi, pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi setiap tahun menjelang Hari Raya Idulfitri. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perusahaan diwajibkan membayarkan tunjangan ini paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

Jika terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian dalam pembayaran, karyawan berhak melaporkannya kepada Disnakertrans untuk ditindaklanjuti.

Dengan adanya posko aduan ini, diharapkan seluruh hak karyawan terkait THR dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Disnakertrans juga akan terus mengawasi kepatuhan perusahaan dalam memberikan hak-hak pekerja demi menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan di Provinsi Banten.

Siti Anisatusshalihah

TERKAIT