Bantentv.com – Operasional truk menjelang arus mudik Lebaran 2025, operasional angkutan barang sudah mulai dibatasi hingga dilarang untuk melintas di jalur mudik.
Hal tersebut diberlakukan untuk memberikan kenyamanan para pemudik dan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB), mengenai pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan balik lebaran.
Pada pembatasan operasional truk atau kendaraan angkutan barang yang dilarang melintas termasuk truk sumbu tiga lebih, truk gandeng, serta truk yang mengangkut hasil tambang, galian, dan bangunan.
Namun, angkutan barang yang membawa bahan pokok penting diperbolehkan melintas dengan syarat memiliki dokumen resmi
Larangan melintas ini dimulai per hari ini, Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.
Baca juga : Diterjang Cuaca Buruk, Operasional Pelabuhan Merak Terganggu
Selain menerapkan pembatasan angkutan barang, pemerintah juga telah menyiapkan tiga pelabuhan dengan fungsi berbeda untuk mengantisipasi lonjakan jumlah pemudik.
Pelabuhan Merak akan difokuskan untuk melayani pemudik pejalan kaki, bus penumpang, mobil pribadi, dan pikap. Sementara itu, pemudik yang menggunakan sepeda motor akan dialihkan ke Pelabuhan Pelindo Ciwandan untuk mengurangi kepadatan di Merak.
Langkah ini diambil agar distribusi kendaraan lebih merata dan menghindari antrean panjang di satu lokasi saja.
Selain itu pembatasan operasional truk, pada mudik Lebaran 2025 juga kepolisian memberlakuan ganjil-genap di Tol Tangerang-Merak.
Pemberlakuan tersebut akan dimulai pada tanggal Kamis, 27 Maret pukul 14.00 WIB sampai dengan Minggu, 30 Maret 2025 pukul 24.00 WIB.
Pada saat pemberlakuan ganjil-genap, jika kendaraan berplat ganjil melintas di tanggal genap akan diarahkan keluar dari tol Cikupa menuju jalan arteri dan begitu pun sebaliknya.
Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan arus mudik Lebaran 2025 dapat berjalan lebih lancar dan nyaman bagi masyarakat yang ingin merayakan Idulfitri di kampung halaman.