Bantentv.com – Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI dengan pemerintah membahas Revisi Undang-Undang (RUU) TNI digeruduk sejumlah orang.
Dalam video yang diunggah akun @kontraS memperlihatkan sejumlah orang yang mengatasnamakan diri dari Koalisi Reformasi Sektor Keamanan Pemerhati Pertahanan ini meminta agar rapat Panja RUU TNI dihentikan.
“Kami dari Koalisi Reformasi Sektor Keamanan pemerhati di bidang pertahanan, menuntut rapat dihentikan,” kata salah satunya di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu, 15 Maret 2025.
Mereka mempersoalkan rapat Panja ini digelar secara tertutup. Padahal pemerintah tengah gencar melakukan efisiensi anggaran.
“Proses pembahasan RUU TNI ini dilakukan secara terburu-buru tanpa pelibatan partisipasi publik dan tertutup, bahkan rapat ini digelar di hotel mewah di tengah maraknya efisiensi anggaran,” ucapnya.
Pembahasan dalam RUU TNI sendiri jauh dari substansi serta tidak menyelesaikan masalah struktural institusi TNI dan justru ada usulan penambahan posisi untuk prajurit di ranah sipil, hal ini malah menjauh dari profesionalisme TNI dan semangat Reformasi.
“Bapak-Ibu yang terhormat, yang katanya ingin dihormati, kami menolak adanya pembahasan di dalam, kami menolak adanya dwifungsi ABRI, hentikan proses pembahasan RUU TNI,” ungkapnya.
Rapat Panja RUU TNI membahas tiga klaster utama
Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) tengah membahas tiga klaster utama dalam rapat Panja yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dan pemerintah.
Sebagaimana dilansir Antaranews, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI sekaligus Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, mengungkapkan bahwa tiga klaster yang dibahas meliputi kedudukan Kementerian Pertahanan dan TNI, ruang lingkup baru di mana TNI diizinkan untuk tetap aktif, serta ketentuan mengenai usia prajurit.
“Tiga klaster tersebut yang menjadi fokus, tidak ada tambahan lainnya,” ujar Utut Adianto ketika ditemui di sela-sela rapat.
Lebih lanjut, Utut menjelaskan bahwa setiap klaster dalam RUU TNI dibahas secara mendalam, mulai dari pasal demi pasal dengan seksama. Meskipun demikian, ia belum dapat memberikan gambaran yang pasti mengenai sejauh mana perkembangan pembahasan tersebut.
Komentar ditutup.