Serang, Bantentv.com – Sepuluh pelaku balap liar di Kota Serang yang ditangkap Tim Resmob Polda Banten, dua di antaranya dijebloskan ke penjara atas dakwaan tindak pidana ringan (tipiring) oleh Pengadilan Negeri Serang. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten mengungkapkan hal itu di Mapolda Banten pada Kamis, 6 Maret 2025.
Maraknya aksi balap liar di wilayah hukum Polda Banten membuat kepolisian geram karena para pelaku tidak jera dan terus mengulangi perbuatannya.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Akbar Baskoro, menjelaskan bahwa dari sepuluh pelaku yang ditangkap, dua orang dijatuhi hukuman penjara untuk menimbulkan efek jera.
Diketahui, sepuluh remaja yang terjaring Tim Resmob Polda Banten di kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, dua di antaranya, yaitu Muhammad Iqrom Fajar dan Al Ghifari, didakwa dengan tindak pidana ringan dengan hukuman tujuh hari penjara dan denda senilai 200 juta rupiah.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh kepolisian sebanyak tujuh unit motor modifikasi dan tiga telepon genggam.
“Kami sudah memiliki sejumlah bukti, seperti tujuh unit motor modifikasi dan tiga buah handphone. Untuk motifnya sendiri, masih kami dalami, tapi kami duga kuat karena perjudian,” ujar Akbar.
Siti Anisatusshalihah