Jumat, Agustus 22, 2025
BerandaBeritaKejati Berikan Akses Keadilan bagi Korban Pidana Umum

Kejati Berikan Akses Keadilan bagi Korban Pidana Umum

Serang, Bantentv.com – Kejati Banten menggelar coffee morning bersama insan pers dengan mengusung tema “Akses Keadilan bagi Korban”, sekaligus sosialisasi di Kafe Dekat Rumah, Serang, pada Kamis, 27 Februari 2025.

Dalam kesempatan itu, Kejati Banten mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa pihaknya telah memberikan akses keadilan bagi para korban tindak pidana umum dengan mekanisme penggantian kerugian. Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Pasal 98 hingga 101.

Kepala Kejati Banten, Siswanto, menjelaskan bahwa pihaknya menyediakan pelayanan hukum bagi korban tindak pidana umum agar mereka dapat mengajukan gugatan di persidangan tanpa dipungut biaya.

“Fungsi kejaksaan adalah memastikan korban memperoleh kembali haknya. Kami berupaya mensosialisasikan kepada masyarakat, khususnya para korban, bahwa mereka memiliki hak yang telah diatur oleh undang-undang,” jelas Siswanto.

Ia menambahkan bahwa besaran ganti rugi bagi korban tindak pidana umum akan disesuaikan dengan kerugian yang dialami. Ketentuan ini berlaku untuk tindak pidana yang tidak diatur dalam Undang-Undang LBSK.

Siti Anisatusshalihah

TERKAIT
- Advertisment -