Serang, Bantentv.com – Mahkamah Konstitusi atau MK telah memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang atau PSU dalam sidang sengketa Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Dalam amar putusannya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan dan menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU di seluruh TPS di Kabupaten Serang.
Anggota KPU Kabupaten Serang, Muhammad Asmawi, yang dihubungi melalui komunikasi seluler mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu secara utuh putusan dari MK serta akan mempelajari terkait putusan tersebut. Selain itu, pihaknya juga menunggu arahan dari KPU RI dalam pelaksanaan PSU ini.
Selain itu, saat ditanya soal kapan pelaksanaan PSU, Asmawi menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa memastikan secara pasti kapan pelaksanaannya. Namun, pihaknya akan menaati putusan MK dalam amar putusannya yang menyebutkan bahwa pelaksanaan PSU harus dilakukan dalam waktu 60 hari setelah putusan dibacakan.
“Saat ini, kami belum bisa memastikan jadwal pasti pelaksanaan PSU. Namun, kami akan menaati putusan MK yang menetapkan PSU harus dilakukan dalam waktu 60 hari setelah putusan dibacakan,” ujar Asmawi.
Diketahui sebelumnya, pasangan calon Bupati Serang nomor 1, Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna, menggugat pasangan calon nomor 2, Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas, ke MK dengan alasan terjadinya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Siti Anisatusshalihah