Bantentv.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap 11 orang yang diduga melakukan perusakan dan pembakaran kandang ayam pada 7-8 Februari 2025 lalu.
Kejadian tersebut menyebabkan kerugian bagi pemilik kandang ayam hingga mencapai 11 miliar rupiah. Dari 11 pelaku yang ditangkap, 5 di antaranya masih berstatus remaja di bawah umur atau masih bersekolah. Kelima remaja tersebut adalah DF, FR, SF, US, dan SM.
Kepala Desa Cipayung, Tatu Roilah, mengatakan bahwa penahanan kelima remaja tersebut ditangguhkan karena adanya jaminan dari orang tua, pemilik Pondok Pesantren Riyadus Sholihin, Ustad Saefi, serta dirinya selaku kepala desa yang didampingi oleh pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Penyidik berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, khususnya Pasal 32 yang menyatakan bahwa penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan.
Tatu Roilah juga menjelaskan bahwa dirinya mendatangi Polda Banten atas permohonan orang tua dari anak-anak yang diduga terlibat dalam perusakan kandang ayam tersebut. Ia bersyukur karena kelima anak tersebut kini telah kembali ke rumah masing-masing.
“Saya bersama keluarga dari kelima anak tersebut berinisiatif mendatangi Polda. Berdasarkan informasi, sebelumnya mereka telah didampingi oleh kuasa hukum. Kemudian, setelah proses selesai, mereka dapat kembali ke rumah masing-masing.”
Ia menambahkan bahwa dari lima anak yang terlibat dalam kasus ini, tiga di antaranya merupakan warga Desa Cipayung, sementara dua lainnya berasal dari Desa Curug Goong. Saat ini, mereka masih menunggu proses lebih lanjut dari pihak Polda Banten.
(Siti Anisatusshalihah)