Bantentv.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi memperberat hukuman Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Vonis yang awalnya 6 tahun 6 bulan kini diperberat menjadi 20 tahun penjara dalam putusan banding pada Kamis, 13 Februari 2025.
Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto. “Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” dikutip dari CNN Indonesia.
Denda dan Uang Pengganti
Meskipun masa hukuman penjara diperberat, besaran denda yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis tetap sebesar Rp1 miliar. Namun, hukuman kurungan sebagai pengganti jika denda tidak dibayar (subsider) meningkat menjadi 8 bulan.
Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menetapkan uang pengganti sebesar Rp420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara.
Vonis Awal Harvey Moeis
Pada putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 23 Desember 2024 lalu, suami aktris Sandra Dewi itu dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar dengan subsider 2 tahun penjara.
Vonis hukuman penjara yang hanya 6 tahun 6 bulan itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntutnya dipenjara selama 12 tahun.
Alasan Hakim Menambah Hukuman
Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan. Ketua Majelis Hakim menekankan bahwa tindakan Harvey tidak hanya menimbulkan kerugian bagi negara, tetapi juga berlawanan dengan upaya Pemerintah dalam memerangi korupsi.
“Perbuatan terdakwa juga sangat menyakiti hati rakyat karena di saat ekonomi susah, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Hakim Ketua dalam sidang, dikutip dari Kompas.com.
Dilansir dari ANTARA, kasus ini menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar, yakni mencapai Rp300 triliun. Sementara itu, Harvey terbukti menerima dana sebesar Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang yang diperolehnya.
Editor: Lilik HN