Sabtu, Mei 10, 2025
BerandaBeritaKuasa Hukum Pelapor Kasus Perusakan Rumah Datangi Polres Tangsel

Kuasa Hukum Pelapor Kasus Perusakan Rumah Datangi Polres Tangsel

Tangerang Selatan, Bantentv.com – Sejumlah kuasa hukum pelapor dari kasus perusakan rumah yang dialami warga Pondok Aren mendatangi Kepolisian Polres Tangerang Selatan.

Perusakan tersebut terjadi pada 30 Maret 2023 lantaran pemilik rumah memiliki utang piutang terhadap seorang pengusaha. Dengan bermodal video dan beberapa saksi mata, warga sebagai korban yang didampingi kuasa hukum langsung melakukan pelaporan ke Polres Tangsel.

Namun hingga Senin, 10 Februari 2025, laporan tersebut mandek alias tidak berjalan. Saat kuasa hukum menanyakan ke penyidik, alasan yang diberikan adalah kasus tersebut masih dalam penyelidikan.

Diketahui, kasus tersebut berawal dari korban yang memiliki utang piutang kepada pengusaha. Utang tersebut baru dibayar sebagian, dan korban berjanji akan melunasinya.

Namun, pihak pengusaha justru mengintimidasi korban untuk segera melunasi utang. Bahkan, pengusaha tersebut membawa sejumlah orang dengan pakaian preman untuk melakukan perusakan rumah korban. Dengan kejadian ini, korban merasa dirugikan baik secara fisik maupun mental, mengingat di rumah tersebut juga tinggal keluarganya.

“Kehadiran kami di Polres Tangerang Selatan adalah untuk meminta dan memohon agar laporan kami segera ditindak lanjuti secara tegas,” ujar Awal Ramadhani, kuasa hukum pelapor.

Awal menambahkan, jika kasus ini masih terus belum ditangani kepolisian hingga berhasil menangkap para pelaku perusakan, kuasa hukum akan melakukan laporan ke Propam Mabes Polri.

Penyadur: Siti Anisatusshalihah

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments