Minggu, Oktober 5, 2025
Beranda7 Pengguna Jalan dengan Hak Prioritas: Siapa yang Harus Didahulukan?

7 Pengguna Jalan dengan Hak Prioritas: Siapa yang Harus Didahulukan?

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Semua pengguna jalan memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk mematuhi tata tertib lalu lintas yang telah diatur. Namun, pemerintah Indonesia, melalui Undang-undang telah menetapkan jenis kendaraan yang memiliki hak prioritas di jalan raya. Kendaraan-kendaraan ini diberikan keistimewaan untuk didahulukan berdasarkan tingkat urgensinya.

Menurut Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terdapat tujuh kategori kendaraan yang berhak mendapat prioritas. Berikut adalah urutan kendaraan yang memperoleh hak prioritas di jalan raya:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Apabila terdapat beberapa kendaraan prioritas yang melintas secara bersamaan di jalan raya, maka pengendara lainnya wajib mendahulukan kendaraan sesuai dengan urutan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, penting bagi pengguna jalan untuk memahami aturan ini agar dapat memberikan prioritas kepada tujuh jenis kendaraan tersebut.

Lebih lanjut, pada pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tertulis tata cara pengaturan kelancaran pengguna jalan yang dimaksud pada pasal 134.

  1. Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
  2. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.(Siti Anisatusshalihah/red).
TERKAIT
- Advertisment -