Senin, Juli 14, 2025
BerandaBeritaPolda Banten Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu

Polda Banten Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu

Serang,Bantentv.com- Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, telah berhasil meringkus 14 pelaku yang diduga melakukan tindak pidana peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Banten.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 19 Januari 2025  di salah satu restoran cepat saji di kawasan  Citra Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Para pelaku yang berhasil ditangkap berinisial AM, ZL, DS, TS, IS, WR, WN, WS, WK, WS, HM, DR, DE, dan AS.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, uang palsu tersebut diperdagangkan dan disebarluaskan dengan tujuan meraih keuntungan dalam bentuk uang tunai dari para korban.

Dalam proses penyelidikan, petugas menginterogasi seorang pria yang mencurigakan berinisial ZL, dari hasil interogasi tersebut mengungkap adanya barang bukti berupa uang palsu senilai Rp15 juta yang disimpan di saku jaketnya dengan pecahan 100 ribu rupiah dari DS dan AS yang berada di wilayah Bandung.

Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diamankan guna proses hukum yang sesuai.

“Kita berhasil menangkap mulai dari pengedarnya kemudian perantaranya yang mencari atau pemasarannya, bahkan kita sampai si pembuatnya langsung,” ujar Kombes Pol Dian Setyawan Dirreskrimum Polda Banten.

Sementara itu, Ameriza M Moesa sebagai Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, memberikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan tindak pidana peredaran uang palsu, ia mengucapkan terima kasih kepada Polda Banten. Ia sangat mengapresiasi atas keberhasilan pemberantasan tindak pidana peredaran uang palsu.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Banten, kami sangat mengapresiasi atas keberhasilan pemberantasan tindak pidana peredaran uang palsu. Keberhasilan Polda Banten merupakan respon cepat sebagai bentuk penegakkan hukum atas tindak pidana peredaran uang palsu di wilayah Polda Banten,” ucap Ameriza M Moesa Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten.

Para tersangka diancam dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. (Muhammad Imron/red).

TERKAIT