Serang, Bantentv.com – Seorang remaja perempuan berinisal M-A,mengalami nasib tragis. Ia diduga menjadi korban rudapaksa oleh dua orang pelaku berinisial R-S dan N-H di kediamannya. Saat kejadian kedua pelaku diketahui sedang mabuk.
Saat ini polisi telah meringkus satu orang pelaku rudapaksa berinisial R-S, yang sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Serang, sedangkan satu pelaku berinisial N-H masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kanit PPA Polres Serang, Iptu Patria Nararya Vinutama mengatakan, dua pelaku pemerkosaan berinisial R-S dan N-H yang masih remaja, saat ini sudah berstatus sebagai tersangka. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 19 Januari 2025 di kediaman korban.
Peristiwa itu terjadi saat kedua pelaku membeli minuman beralkohol di rumah korban. Saat membeli minuman tersebut, kedua pelaku terangsang oleh penampilan korban yang mengenakan celana pendek saat melayani pembeli yang merupakan pelaku. Lalu pelaku menyelundup masuk ke dalam rumah korban dan terjadilah kasus tersebut. Diketahui kakak dari korban merupakan penjual minuman beralkohol.
“Pelaku ada dua orang mereka mau membeli minuman keras di rumah korban, karena korban ini menjual minuman keras arak Bali. Kemudian sekiranya pukul 2 dinihari karena dirasa kurang (minumannya), mereka balik lagi ke rumah korban ingin membeli minuman keras, cuman pas kembali membeli yang melayani adalah si korban, dan para pelaku melihat korban dan ada kesempatan akhirnya mereka masuk lewat jendela dan pelaku memerkosa korban secara bergantian,” kata Iptu Patria Nararya Vinutama Kanit PPA Polres Serang.
Atas kejadian itu tersangka terancam minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga mengimbau agar para orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anaknya (imron/red).