Pandeglang, Bantentv.com – Kejaksaan Negeri Pandeglang telah resmi menetapkan Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Pedoman Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang berinisial ES. ES ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif dan mark up pinjaman milik nasabah.
Penetapan tersangka dilakukan usai Kejari Pandeglang memeriksa sebanyak 170 orang saksi. ES terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya mengatakan penetapan ES sebagai tersangka dilakukan setelah pemeriksaan kepada 170 orang saksi. Aco mengungkapkan, dalam aksinya tersangka ES mengajukan kredit kepada salah satu bank. Namun, nasabah yang ia ajukan pinjamannya tak menerima uang tersebut.
“Dalam melancarkan aksinya ini, ES melakukan pengajuan kredit ke salah satu bank, tapi nasabah yang diajukan pinjamannya itu tidak menerima uang,” ujar Aco.
Aco menegaskan untuk penyidikan lebih lanjut, kini tersangka ES ditahan di rutan kelas IIB Pandeglang. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan, PMI Kabupaten Tangerang Bentuk Koperasi
(rangga/red)