Bantentv.com – Negara Indonesia merupakan negara dengan kepulauan dan banyak lembaga. Lembaga negara di Indonesia memiliki peran untuk membantu pemerintah mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia, membangun kesejahteraan masyarakat, dan membangun Indonesia menjadi negara maju.
Masyarakat Indonesia harus mengetahui peran dan fungsi lembaga negara yang ada di Indonesia saat ini. Berikut adalah beberapa lembaga negara di Indonesia dan perannya.
- Majelis Permusyawaratan Rakyat
Majelis Permusyawatan Rakyat memiliki peran mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, melantik Presiden dan Wakil Presiden, dan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden.
- Presiden
Presiden memiliki peran menjalankan Undang-Undang, membentuk Perpu, mengajukan RAPBN, mengajukan RUU, mengangkat dan memberhentikan menteri.
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR memiliki peran menetapkan RAPBN, menetapkan RUU, mengawasi jalannya pemerintahan.
- Badan Pemeriksa Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK memiliki peran memeriksa tanggung jawab, menerima hasil pemeriksaan BPR dilaporkan kepada DPR-DPD-DPRD.
- Mahkamah Agung
Mahkamah Agung memiliki peran mengawasi jalannya Undang-Undang, memberi sanksi atas pelanggaran Undang-Undang, dan mengadili pada tingkat kosasi.
- Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi atau MK memiliki peran menguji kekuatan UU terhadap UUD, dan memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara.
- Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memiliki peran mengajukan RUU kepada DPR, dan ikut membahas UU yang berkaitan dengan otonomi daerah.
- Komisi Yudisial
Komisi Yudisial memiliki peran mengawasi perilaku hakim agung, dan mengusulkan nama calon hakim agung.
Adapun lembaga negara di tingkat pusat dapat dibedakan dalam empat tingkatan kelembaagaan yakni:
- Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD sepeti Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY.
- Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU seperti Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, KPU, KPK, KPI, PPATK, Ombudsman dan sebagainya.
- Lembaga yang dibentuk bedasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.
- Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri. (erina/red)