Serang, Bantentv – Kuasa Hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas meminta Gakumdu pada Bawaslu Kabupaten Serang menindak tegas, dan menghukum pelaku perusakan Alat Peraga Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang Ratu Zakiyah – Najib Hamas.
Pasalnya, alat buktinya telah terpenuhi semua sebagai perbuatan perusakan alat peraga kampanye. Bahkan video perusakan alat peraga kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang Ratu Zakiyah – Najib Hamas yang terjadi di Kampung Gemulung, Cipetir, Desa Kadubereum, Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang beredar luas.
Daddy Hartadi, Kuasa Hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas saat dikonfirmasi membenarkan, dalam video yang beredar nampak jelas gambar oknum warga merusak Baliho Paslon nomor urut 2 menggunakan alat berupa martil. Pelaku menyobek-nyobek Baliho tersebut dengan martil yang terlihat sudah dipersiapkannya.
“Kita sudah lihat videonya,” ujar Daddy Hartadi Kamis 10 Oktober 2024.
Diketahui, Warga berinisial S, asal Desa Kadubereum, Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang yang merusak baliho itu kini terancam pidana. Pelaku telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang sebagai dugaan tindak pidana oleh warga lain yang merasa tidak terima Baliho Calon Bupatinya dirusak orang.
“Memang harus dilaporkan sebagai tindak pidana pemilu, supaya menjadi efek jera bagi pelakunya dan agar yang lainnya tidak berbuat hal yang sama, karena ada aturan hukum yang bisa menjeratnya,” tegasnya.
Sementara Cecep Azhar tim kuasa hukum lainnya mengatakan alat peraga kampanye berupa baliho Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 itu dirusak dengan sengaja dan divideokan oleh pelakunya.
“Terlihat sengaja dilakukan perusakan itu,divideokan dan disebarluaskan melalui media sosial,” terangnya.
Ditambahkan Cecep, pihaknya pada Kamis 10 Oktober 2024 mendampingi Pelapor perusakan baliho itu, sebagai kuasa hukum dalam memberikan keterangan pelaporan kepada Gakumdu di Bawaslu Kabupaten Serang.
“Kita telah dampingi pelapornya. Perbuatan warga yang merusak APK itu melanggar aturan hukum sebagaimana di atur UU No. 1 Tahun 2015, Pasal 69 huruf (g) yaitu Merusak dan atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye Jo Pasal 72 ayat 1 yaitu Pelanggaran atas Ketentuan larangan sebagaimana di maksud dalam pasal 69 huruf a – h merupakan Tindak Pidana dan dikenai Sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Artinya perbuatan perusakan itu disanksi Pidana,” katanya. (imron/red)