Bantentv.com – Beberapa waktu lalu Mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah dinyatakan bebas murni oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat, pada Senin, 10 Juni 2024.
Habib Rizieq Shihab sangat bersyukur dirinya sudah dinyatakan bebas murni dan dirinya memastika tidak akan terlibat ikatan hukum yang berkaitan dengan Bapas.
Setelah dinyatakan bebas Habib Rizieq bersumpah akan membuka kembali kasus KM 50 yang menewaskan 6 Laskar FPI.
“Dengan bebasnya saya saat ini, saya tentu akan lebih bebas melakukan penuntutan kepada semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM 50,” ujar Habib Rizieq Shihab.
Tak hanya itu, dirinya juga berjanji akan mengejar kepada siapa pun orang yang telibat dalam peristiwa tersebut.
“Saya bersumpah, demi Allah, saya akan kejar, siapa pun, pihak, pihak mana pun yang terlibat di pembantaian KM 50. Saya gak peduli siapa orangnya, saya akan kejar mereka dari dunia sampai akhirat,”tegasnya.
Dirinya juga akan menggerakkan semua habib, ustad, majelis taklim hingga pondok pesantren untuk membaca doa khusus agar orang yang terlibat dalam kasus KM 50 itu segera terungkap.
“Saya akan gerakkan semua para habib, para kiai, para ustad pondok pesantren, majelis taklim untuk membaca doa secara khusus, agar semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM 50, hancur hidupnya, binasa hidupnya, rusak hidupnya, hina hidupnya, dari dunia sampai akhirat,”katanya.
Dirinya pun mengaku tidak takut kepada pihak-pihak yang menghalangi langkahnya. Kalaupun ada, dia berharap hal itu bisa dilakukan secara baik-baik.
“Jadi sekali lagi saya bersumpaj, demi Allah saya menyatakan perang, saya menyatakan perang kepada semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM 50,”tuturnya.
Sebagai informasi, peristiwa KM 50 telah terjadi pada Senin 7 Desember 2020 di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Dalam pembantaian itu menewaskan 6 Laskar FPI.
Adapun 6 Laskar FPI itu adalah Andi Oktaviawan (33 tahun), Lutfi Hakim (24 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22 tahun), M Reza (20 tahun), Muhammad Suci Khadafi Poetra (21 tahun), dan Akhmad Sofian (26 tahun).
Dalam peristiwa itu pun terdapat dua terdakwa, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, divonis bebas oleh hakim agung MA pada Rabu, 7 September 2022. (erina/red)