Bantentv.com – Ada kabar gembir bagi para ibu di seluruh Indonesia, pasalnya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA). Dimana salah satu yang diatur dalam UU tersebut yakni aturan cuti bagi ibu hamil yang bekerja.
Rancangan Undang-Undang KIA menjadi UU disahkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta Pusat, pada Selasa, 4 Juni 2024.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang? Setuju, ya,” ujar Puan mengesahkan RUU KAI dengan mengetuk palu.
Dalam Undang-Undang KIA terdapat Hak dan Kewajiban Ibu bahwa setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan.
Dilansir Bisnis.com, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka menjelaskan, terdapat beberapa pokok pengaturan yang disepakati oleh DPR dengan pemerintah dalam RUU tersebut. Berikut beberapa poin pokok pengaturan RUU KIA.
Pertama, perubahan judul dari RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Kehidupan.
Kedua, penetapan definisi anak umum dan definisi anak pada 1.000 hari kehidupan. Definisi anak secara umum dapat merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak, sedangkan definisi anak pada 1.000 hari pertama kehidupan yaitu dimulai dari terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan berusia dua tahun.
Ketiga, perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan, yakni paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya apabila ada kondisi khusus dengan bukti surat keterangan dokter. Dengan demikian, ibu pekerja bisa mendapatkan cuti paling lama 6 bulan, atau 3 bulan lebih lama daripada aturan sebelumnya.
Ibu pekerja yang melaksanakan cuti melahirkan juga tidak boleh diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap mendapatkan gaji. Dalam aturan itu, disebutkan ibu pekerja yang melaksanakan cuti melahirkan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk 4 bulan pertama, serta 75% dari upah untuk bulan kelima dan keenam.
Keempat, pengaturan mengenai cuti bagi suami yang mendampingi istri dalam masa persalinan. Dalam RUU tersebut, masa cuti bagi suami ialah 2 hari dan terdapat 3 hari tambahan atau sesuai dengan kesepakatan perusahaan/pemberi kerja. Aturan cuti 2 hari juga berlaku bagi suami apabila istri mengalami keguguran.
Kelima, perumusan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase 1.000 hari pertama kehidupan kehidupan. Kemudian, ada pula perumusan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah, mulai dari perencanaan monitoring dan evaluasi.
Terakhir, yakni terkait pemberian jaminan pada semua ibu dalam keadaan apapun. Di antaranya ibu berhadapan dengan hukum, ibu di lembaga pemasyarakatan, di penampungan, dalam situasi konflik dan bencana, ibu tunggal korban kekerasan, ibu dengan HIV/AIDS, ibu di daerah tertinggal terdepan dan terluar, dan/atau ibu dengan gangguan jiwa, serta ibu penyandang disabilitas.
Sebagai informasi, RUU KIA pada Fase 1.000 hari pertama kehidupan adalah inisiatif DPR yang sudah mulai merancangnya sejak September 2022.
RUU ini awalnya merupakan pengaturan tentang kesejahteraan ibu dan anak secara umum saja. Namun, akhirnya disepakati bahwa fokus UU ini adalah pengaturan kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan. (erina/red)