Tangerang Selatan, Bantentv.com – Media sosial belakangan ini dihebohkan dengan video viral di TikTok yang memperlihatkan seorang ibu muda melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri, mirisnya anak kandungnya itu masih berusia lima tahun.
Peristiwa pelecehan yang dilakukannya itu sudah terjadi satu tahun lalu yakni 30 Juli 2023 dan baru-baru ini viral di media sosial.
Dalam rekaman video yang berdurasi 5-7 menit itu, terlihat pelaku yakni sang ibu menelanjangi sang anak. Kemudian ia mengisap kemaluan anaknya. Kejadian tersebut ia lakukan di sebuah kontrakan Jalan Aren II, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Setelah videonya beredar tersebut sang ibu langsung menyerahkan diri dan ditangkap di Polres Tangerang Selatan. Ibu muda berinisial R yang berusia 22 tahun itu menyerahkan diri pada Minggu, 2 Mei 2024.
Dirreskrimsum Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus ini bermula pada 28 Juli 2023 ketika tersangka R dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan kepada tersangka.
Akun Facebook Icha Shakila itu meminta kepada tersangka R untuk mengirimkan foto tanpa busana dan akan dikirimkan sejumlah uang.
Namun, karena desakan ekonomi tersangka R mengiyakan dan melakukan hal yang diminta oleh seseorang di akun Facebook tersebut.
“Kemudian pemilik akun Facebook Icha Shakila membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan diiming-imingi akan dikirimkan sejumlah uang,”ujarnya.
Tak hanya itu, pada saat 30 Juli 2023 akun Icha Shakila juga meminta tersangka R untuk membuat video dengan gaya dan scenario dari pemilik akun tersebut. Tersangka R diancam jika tidak melakukan apa yang diminta dari akun tersebut, foto yang sebelumnya tersangka R kirimkan akan disebarluaskan.
Karena takut akan ancaman tersebut, tersangka R menuruti apa yang diperintahkan oleh akun Icha Shakila untuk membuat video bermuatan pornografi. Tersangka membuat video itu dengan anak kandungnya yang masih berumur lima tahun dengan dijanjikan uang sebesar Rp 15 juta oleh Icha Shakila .
“Setelah tersangka mengirimkan video kepada pemilik akun Facebook Icha Shakila pada sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Icha Shakila. Namun, akun tersebut sudah tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirimkan uang yang dijanjikan sebelumnya,”jelas Ade Safri Dirreskrimsum Polda Metro Jaya.
Akibat perlakuannya itu, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pihak kepolisian juga saa ini sedang melacak dan mencari pemilik akun Facebook Icha Shakila yang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). (erina/red)