Tangerang Selatan, Bantentv.com – Puluhan warga di Perumahan BRIN di Puspiptek, Serpong, Tangerang Selatan menggelar aksi solidaritas terkait rencana pengosongan rumah dinas yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
Para warga yang notabene adalah ilmuwan menilai, pihak BRIN telah melanggar perjanjian kesepakatan kepada mantan pegawainya yang telah mengabdi hingga 42 tahun lamanya.
Data dari warga, sebanyak 60 unit rumah dinas yang ditempati para ilmuwan ini diminta untuk dikosongkan secara bertahap karena lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk pelebaran jalan.
Salah seorang warga penghuni bernama Trimey Hayati mengatakan, dirinya bersama warga lainnya hanya meminta keadilan karena pihak BRIN telah melanggar perjanjian kesepakatan, dimana para ilmuwan berhak menempati rumah dinas seumur hidup.
“Surat pengosongan itu sudah datang dua kali, pertama diminta pengosongan itu tanggal 15 Mei kemudian pihak BRIN datang lagi menyerahkan surat untuk warga agar menyerahkan kunci tanggal 17 Mei,”kata Trimey Hayati warga penghuni.
Hal senada pun diungkapkan oleh pensiunan BRIN lainnya bernama Achyar Oemry, menurutnya seharusnya pengosongan rumah dinas baru bisa dilakukan setelah adanya putusan dari pengadilan.
“Kita akan selalu berpegang teguh pada aturan Perundang-undangan yang berlaku. Bagi kami memperjuangkan hak kami, hak kami bisa dibatalkan jalan pengadilan, pengadilan dalam hal ini BRIN lah yang menuntut supaya hak kami yang tadi dibatalkan,”ungkap Achyar Oemry warga penghuni.
Sementara itu, warga meminta ke pihak BRIN wajib menyediakan tempat relokasi tempat tinggal para pensiunan sebagai bentuk kepedulian serta pengabdian masa kerja yang telah dijalankan sebelumnya. (rio/red)