Selasa, Agustus 19, 2025
BerandaBeritaKendaraan Sumbu 3 Dilarang Melintas saat Arus Mudik

Kendaraan Sumbu 3 Dilarang Melintas saat Arus Mudik

Serang, Bantentv.com – Kendaraan sumbu tiga atau lebih dilarang melintas di jalur Jakarta menuju Pelabuhan Merak saat arus mudik Idul Fitri 1445 Hijriyah. Hal itu diutarakan Wadirlantas Polda Banten, AKBP Kukuh P Taruno.

Menurutnya, pembatasan tersebut berlaku sejak tanggal 5-16 April mendatang.

Ia menegaskan, pihaknya akan menindak kendaraan yang membandel atau melanggar. Mulai dari putar balik, hingga memasukkan kendaraan ke kantor parkir, hingga waktu larangan selesai.

Namun, ada pengecualian untuk kendaraan truk yang mengangkut kendaraan sembako dan BBM, seperti yang tertuang dalam SKB Menteri.

“Terdapat pembatasan dari tanggal 5-16 April 2024 untuk kendaraan sumbu tiga, tolong ini disosialisasikan dan infokan kepada masyarakat bahwa ditanggal tersebut dan tertuang di dalam SKB Menteri harus steril tidak diperbolehkan operasional,” ujar AKBP Kukuh P Taruno Wadirlantas Polda Banten.

Selain itu, pihaknya juga menyiapkan skema melakukan pembatasan kendaraan agar tidak terjadi penumpukan di pelabuhan yang diakibatkan terjadinya cuaca buruk dan kejadian lainnya yang menyebabkan proses bongkar muat kendaraan lambat.(hendra/red)

TERKAIT
- Advertisment -