Selasa, September 9, 2025
BerandaBeritaPasca Lebaran Pemkab Pandeglang Tarik Pajak Rumah Makan

Pasca Lebaran Pemkab Pandeglang Tarik Pajak Rumah Makan

Saluran WhatsApp

Pandeglang, Bantentv.com – Bagi pemilik rumah makan seperti rumah makan padang, warteg dan sejenisnya harus bersiap siap, pasalnya usai lebaran Pemkab Pandeglang bakal menarik retribusi pajak bagi pedagang kaki lima atau PKL di Pandeglang. Besaran pajak yang nantinya akan disetorkan oleh para PKL kepada Pemkab Pandeglang yakni 10 persen dari omset yang diperoleh.

Hal tersebut dilakukan untuk melaksanakan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta Peraturan Bupati Tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Bupati Pandeglang Irna Narulita menjelaskan, syarat warteg atau rumah makan padang yang akan ditetapkan sebagai wajib pajak adalah mereka yang telah memiliki omset minimal sebesar Rp2 juta dalam per bulannya, atau Rp70 ribu per hari. Kemudian memiliki kelengkapan memasak, meja serta kursi untuk para kansumennya.

Selain omset, Pemkab Pandeglang juga mengklasifikasikan PKL yang terkena pajak berdasarkan tempat yang mereka gunakan.

Irna mengakui masih ada jenis pajak di Pandeglang yang potensial namun belum maksimal tertarik. Dengan adanya penarikan pajak terhadap para pedagang PKL dan warung makan ini diharapkan bisa mendorong PAD yang signifikan.

“Kita mendorong agar pendapatan hasil daerah signifikan. Jadi kami berharap kepada para pemilik warteg atau rumah makan wajib membayar pajak minimal Rp2 juta dalam perbulannya, atau Rp70 ribu per hari untuk membayar pajak 10 persen dari omset yang diperoleh,”ujar Irna.

Irna  mengharapkan masyarakat bisa taat pajak demi mendongkrak penerimaan PAD.(rangga/red)

TERKAIT
- Advertisment -