Rabu, Juni 18, 2025
BerandaBeritaJabatan Pj Gubernur akan Berakhir, Pemprov Tunggu Arahan Kemendagri

Jabatan Pj Gubernur akan Berakhir, Pemprov Tunggu Arahan Kemendagri

Serang, Bantentv.com Saat ini Pemprov Banten masih menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.

Diketahui, jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar akan berakhir pada tanggal 22 Mei 2024. Sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Pada aturan itu salah satu pasalnya menyebutkan, jika masa jabatan Pj Gubernur berlaku satu tahun. Setelah itu jabatan Pj Gubernur dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Namun dalam aturan tersebut tidak diatur secara jelas, siapa yang akan menggantikan penjabat yang sudah memasuki periode ketiga.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pemotda) Setda Pemprov Banten, Gunawan Rusminto mengatakan, bahwa aturan tersebut masih bisa dan belum jelas tentang pengangkatan Pj Gubernur di periode ketiga, terutama apakah akan diisi oleh orang yang sama untuk ketiga kalinya atau tidak.

“Kalo dari Permendagri kan satu tahun dan dapat diperpanjang setahun kemudian. Aturan ini juga masih bias dan belum jelas tentang pengangkatan Pj Gubernur di periode ketiga,” ujar Gunawan Rusminto.

Maka dari itu, ia menambahkan pihaknya masih menunggu arahan dari Kemendagri. Sebab, ia menuturkan, biasanya akan ada surat edaran dalam satu bulan sebelum masa jabatan Pj Gubernur habis.(hendra/red)

TERKAIT