Bantentv.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksanaa dari UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu poin yang dirancang terkait hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan. RPP itu ditargetkan akan selesai pada April 2024.
“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan tersebut adalah hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas yang dikutip di laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Abdullah Azwar Anas menyebut cuti tersebut adalah hak untuk seluruh ASN pria dan merupakan aspirasi dari berbagai pihak.
“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Dimana saat ini, pemerintah sedang meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR terkait hal tersebut,”tambahnya.
Sebelumnya, cuti ASN pria yang istrinya melahirkan tidak ada dan belum diatur, hanya cuti untuk perempuan melahirkan saja. Namun saat ini, pemerintah sedang merancang hak cuti tersebut. Mengingat hak cuti ini sudah banyak diberlakukan dibeberapa negara yang disebut “cuti ayah”. Waktu cutinya pun bervariasi ada yang 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.
“Untuk waktu lama cutinya sedang kami bahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” kata Abdullah Azwar Anas.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, berharap dengan adanya pemberian hak cuti tersebut, kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik. Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) untuk penerus terbaik bangsa.(erina/red)