Senin, Juli 14, 2025
BerandaBeritaOknum Pengemudi Ojol yang Cabuli Bocah SD Sudah Ditangkap

Oknum Pengemudi Ojol yang Cabuli Bocah SD Sudah Ditangkap

Serang, Bantentv.com – Entah apa yang ada di dalam otak seorang oknum pengemudi ojek online di Kota Serang Banten ini sehingga tega mencabuli seorang siswi yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Pelaku berinisial SM, ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Serang Kota. Penangkapan dilakukan dengan upaya persuasif membujuk keluarga tersangka untuk menyerahkan pelaku ke polisi. Pelaku sebelumnya sempat kabur ke luar daerah.

Rabu malam, 7 Maret 2024, pelaku digelandang ke Mapolresta Serang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

SM yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online di Kota Serang telah mencabuli seorang siswi sekolah dasar. Modus pelaku dengan mengaku diperintah orangtua korban. Pelaku menjemput korban di sekolahnya di wilayah Kecamatan Serang Kota Serang Banten.

Korban yang tak menaruh curiga, ikut dengan pelaku. Namun di tengah perjalanan pelaku justru membawa korban ke rumah kosong. Di bawah ancaman, korban dicabuli pelaku. Setelah puas pelaku kemudian membawa korban dan menurunkannya di dekat sekolah korban.

“Dari penyelidikan dan pengakuan pelaku, bahwa pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 korban yang berusia tujuh tahun di salah satu sekolah dasar di Kota Serang, dijemput oleh oknum ojol yang mengaku atas permintaan orang tuanya menjemput si korban. Mulanya korban tidak curiga dan naik kendaraan oknum ojol tersebut kemudian korban dibawa ke rumah kosong, kemudian pelaku mencabuli korban,” ujar Kombes Pol Sofwan Hermanto Kapolresta Serang Kota.

Selain untuk melampiaskan nafsu birahi, polisi masih mendalami motif apa yang memaksa pelaku berpikiran untuk mencabuli bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar dengan melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku.

Dalam kasus ini pelaku S-M akan dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(jaya/red)

TERKAIT