Rabu, Oktober 15, 2025
BerandaBeritaRibuan APK di Kota Serang Dipasang di Tempat Terlarang

Ribuan APK di Kota Serang Dipasang di Tempat Terlarang

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Sebanyak enam ribu lebih Alat Peraga Kampanye (APK) berupa spanduk hingga baliho besar milik calon legislatif dan relawan pasangan capres-cawapres dipasang di tempat terlarang.

Pihak Bawaslu Kota Serang sejak tahapan pemilu hingga menjelang jadwal kampanye pemilu rapat umum telah menertibkan enam ribu lebih alat peraga kampanye milik peserta pemilu di Kota Serang.

Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan mengatakan ribuan APK tersebut dipasang pada lokasi yang dilarang sesuai peraturan KPU nomor 15 tahun 2023, peraturan Bawaslu tentang peraturan dan pengawasan kampanye dan keputusan KPU Kota Serang nomor 151 terkait titik yang tidak boleh dipasang APK.

Ada 13 titik ruas jalan yang dilarang dipasang APK di Kota Serang seperti di jalan utama, Jalan Jenderal Soedirman, Ahmad Yani sampai ke Jalan Veteran Kota Serang.

Meski banyak ditemukan APK besar terpasang di jalan tersebut dan terkesan berizin namun pemasangan APK tersebut sudah melanggar. Dan sesuai aturan, sanksinya hanya penurunan. Hanya saja penertiban APK tersebut lebih kepada menjaga lingkungan serta estetika kota.

“Ada 13 titik ruas jalan yang terlaranguntuk dipasang APK. Kalau melanggar, ya sanksinya hanya berupa penurunan saja,” ujar Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Herman.

Selain 13 ruas jalan yang dilarang Apk, pemasangan APK juga dilarang pada pohon, tempat ibadah, tempat pendidikan, gedung pemerintahan, pusat perbelanjaan, ruang terbuka hijau milik pemerintah, serta fasilitas umum.

Pihak Bawaslu mengimbau kepada peserta pemilu agar memasang APK taat aturan untuk menciptakan pemilu aman damai, tidak kumuh dan mengundang simpatik masyarakat.(jaya/red)

TERKAIT
- Advertisment -