Serang, Bantentv.com – Seorang anak di bawah umur asal Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang diduga menjadi korban pencabulan bapak tirinya sendiri. Ironisnya terduga pelaku diketahui merupakan seorang ASN yang bertugas di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten.
Kantor Kementerian Agama Provinsi Banten mendadak jadi sorotan selama beberapa hari terakhir pasca mencuatnya sebuah laporan ke Unit PPA Polresta Serang Kota atas dugaan tidak pidana asusila terhadap anak di bawah umur
Dalam laporan tersebut disebutkan salah seorang pegawainya berinsial SKM yang kini bertugas di bidang penyelengaraan haji dan umroh diduga telah mencabuli anak tirinya sendiri yang kini masih berusia 10 tahun.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Hengki Kurniawan. Menurut hengki kasus ini bermula saat ibu korban berinsial E mencurigai perilaku suaminya yang melarang membuka ponsel miliknya.
Namun setelah dilakukan pengecekan, ibu korban dengan penuh rasa kaget mendapati beberapa cuplikan video dan foto tak senonoh yang diperankan oleh suami dengan anaknya sendiri. Setelah dilakukan pendekatan, korban mengakui bahwa dirinya telah mendapat tindak kekerasan seksual dari bapak tirinya. Bahkan berdasarkan pengakuan korban, ia menerima perbuatan keji tersebut sejak dirinya masih berusia 8 tahun atau sejak duduk di bangku kelas dua Sekolah Dasar.
“Ya benar, kasus ini tengah kami dalami. Korban sudah dua tahun mendapatkan perlakuan tidak senonoh itu oleh Bapak tirinya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Hengki Kurniawan.
Dugaan tindak pencabulan ini menguat setelah keluarnya hasil visum yang menyatakan terdapat luka robekan di bagian alat kelamin korban, diduga akibat benda tumpul.
“Kemudian dugaan pencabulan ini juga sudah diperkuat dari hasil visum,” lanjut Kompol Hengki Kurniawan.
Hingga saat ini pihak kepolisian dari Unit PPA Polresta Serang Kota telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang saksi. Sementara untuk korban, polisi mengajukan pendampingan psikologi.(riki/red)