Serang, Bantentv.com – Pasca perkaranya dihentikan, Muhyani peternak kambing yang sempat ditetapkan tersangka karena membela diri melawan maling kambing bersyukur. Ia pun sempat tidak menyangka kasusnya itu dihentikan.
Sabtu siang, 16 Desember Muhyani sujud syukur di teras rumahnya, Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang Banten.
Pihak Kejaksaan Negeri Serang melalui Kajati Banten sebelumnya mengumumkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKP2 terhadap Muhyani.
Perkara Muhyani resmi dihentikan setelah dilakukan gelar perkara di Kejati Banten. Semua pihak penegak hukum sepakat perkara Muhyani Bin Subrata tidak layak dilimpahkan ke pengadilan.
Berdasarkan fakta perbuatan yang digali Jaksa Penuntut Umum ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana yang dimaksud pasal 49 ayat (1) KUHP. Atas penghentian kasusnya Muhyani bersyukur. Muhyani tidak menyangka jika kasus yang menjeratnya dihentikan pihak penegak hukum.
Muhyani berterima kasih kepada pihak kepolisian maupun Rutan Serang karena diperlakukan dengan baik selama menjalani proses hukum.
“Saya bersyukur, berterima kasih kepada penegak hukum. Saya nggak nyangka ini bisa dihentikan,” ungkap Muhyani
Setelah kasus hukum yang menjeratnya dihentikan, selanjutnya Muhyani akan menjalani kehidupan sehari-hari seperti biasa sebagai peternak dan penjaga kambing sekaligus pekerja serabutan untuk menghidupi keluarganya.(jay/red)