Serang, Bantentv.com – Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten kembali membongkar praktek menyuntikan gas LPG dari tabung subsidi ke tabung non subsidi di wilayah Karang Tengah, Kota Tangerang.
Penggrebekan ini dilakukan dari hasil pengembangan setelah pihak kepolisian mengungkap adanya penyalanggunaan LPG subsidi di wilayah Lebak.
Lokasi yang digrebeg polisi ini diketahui sudah dua bulan berjalan. Sebelumnya komplotan yang sudah beraksi selama 2 tahun terakhir ini selalu berpindah-pindah tempat lokasi penyuntikan atau pemindahan gas dengan tujuan agar sulit terlacak petugas.
Menurut Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim dalam sehari usaha ilegal yang dijalankan oleh para pelaku bisa memindahkan 25 sampai 35 ribu tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung gas non subsidi ukuran 12 dan 50 kilogram. Puluhan ribu LPG ukuran 3 kilogram ini didapat dari sejumlah agen dan toko di wilayah Tangerang, Jakarta, Depok dan Bogor.
“Untuk tabung ukuran 12 kilogram biasanya diisi dengan 4 tabung gas ukuran 3 kilogram, sedangkan untuk ukuran 50 kilogram biasa diisi dengan 16 tabung LPG 3 kilogram,” ungkap Kapolda Banten saat ekpose kasus , Rabu 13 Desember 2023.
Keuntungan yang diperoleh komplotan ini pun tidak main-main. Dalam sehari mereka bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp1 miliar.
“Omset komplotan ini bisa mencapai Rp1 miliar,” lanjut Kapolda Banten.
Selain sudah menetapkan 8 orang tersangka, polisi juga menyita ribuan tabung LPG ukuran 3, 12 dan 50 kilogram, mobil operasional dan alat yang digunakan untuk memindahkan gas LPG.
Akibat perbuatannya para pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang tentang migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp60 miliar.(jaya/red)