Selasa, September 9, 2025
BerandaBeritaPemkab Serang Bakal Tarik Pajak Listrik Non PLN di 2024

Pemkab Serang Bakal Tarik Pajak Listrik Non PLN di 2024

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Pemerintah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar coffe morning di Pendopo Bupati Serang, hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Serang beserta sejumlah pejabat dan belasan perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Serang.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan pada tahun 2022 ada keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa listrik yang dihasilkan sendiri oleh industri itu tidak dipungut pajak. Namun, di 2023 ada perubahan aturan lagi jika listrik yang dihasilkan sendiri oleh industri bisa dipungut pajaknya.

Menurutnya, ketika tidak diperkenankan pemungutan pajaknya itu berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah Pemkab Serang dimana potensinya sekitar Rp30 miliar.

Disampaikan Tatu dengan telah diberlakukannya kembali seperti dulu, maka Bapenda boleh memungut pajak dari industri atau perusahaan yang mengelola listrik sendiri dan itu tentu akan menambah peningkatan asli daerah.

“Ada beberapa perusahaan  yang dikelola sendiri yang tidak dari PLN. Kemudian di tahun 2022 ada keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa listrik yang dihasilkan sendiri oleh industri itu tidak dipungut biaya pajak. Namun, di tahun 2023 ada perubahan aturan lagi jika listrik yang dihasilkan sendiri oleh industri bisa dipungut biaya pajaknya,” kata Ratu Tatu Chasanah.

Sementara Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Muhammad Ishak mengatakan target perolehan pajak listrik untuk tahun 2023 sebesar Rp185 miliar. Namun target tersebut yang tercapai 95% pajak yang diambil merupakan pajak listrik PLN bukan non PLN.

Sedangkan untuk listrik non PLN pihaknya kehilangan potensi pendapatan pajak senilai Rp30 miliar.

“Target perolehan pajak listrik PLN untuk tahun 2023 sebesar Rp185 miliar. Namun target tersebut yang tercapai 95% pajaknya yang diambil merupakan pajak dari listrik PLN bukan non PLN. Sedangkan listrik non PLN itu kita kehilangan potensi pendapatan pajak senilai Rp30 miliar,”jelas Ishak.

Disampaikan Ishak, perusahaan yang mengelola listrik non PLN yang masuk sebagai wajib pajak terdata ada 16 perusahaan yang tersebar di wilayah Serang Timur dan Barat. Pemungutan pajak listrik non PLN akan diterapkan di tahun 2024 mendatang. (riki/red)

TERKAIT
- Advertisment -